Lentera 24 .com | ACEH TIMUR - Terkait hilangnya saldo bansos 580 KPM jenis BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) milik keluarga miskin Kecamata...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Terkait hilangnya saldo bansos 580 KPM jenis BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) milik keluarga miskin Kecamatan Madat selama 4 bulan (Juli, Agustus, September dan oktober) diperkirakan berkisar Rp 500 juta. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Langsa tidak bisa memberikan alasan yang jelas penyebab ditarik kembali bantuan tersebut ke Kemensos RI.
Saat media mempertanyakan kepada Asisten Manager BRI Cabang Langsa Muhadi, apakah betul penyebab ditariknya kembali bantuan BPA T 580 KPM di Madat disebabkan kelalaian pihak BRI Cabang Langsa atau BRI Unit Pante Bidari, Muhadi mengatakan dirinya tidak punya wewenang untuk menjawab penyebab hilangnya bantuan sembako milik 580 KPM di Kecamatan Madat, Senin (14/12/20).
“Saya tak berwenang untuk menjawab, kami saat ini tidak menyalahkan satu sama lain, tapi kita (BRI, Dinsos, Korda, red) akan melakukan kordinasi dengan Kanwil Aceh dan Kementrian Sosial, untuk mengupayakan agar bantuan tersebut bisa dikembalikan oleh Kementrian kepada KPM,” ujar Muhadi.
Ketika ditanya apakah pihak BRI mengetahui tentang limit 105 hari bantuan tersebut harus disalurkan kepada KPM, jika tidak bantuan tersebut harus dikembalikan ke kas negara karena dianggap KPM tidak membutuhkan bantuan tersebut.
“Itu sudah ada dalam PMK (Peraturan Mentri Keuangan),” ujar Muhadi singkat.
Selanjutnya, saat ditanyakan antrian terakhir jadwal penyaluran untuk Kecamatan Madat, Muhadi menjelaskan bahwa pihak BRI tidak menentukan jadwal penyaluran/ pencairan.
“Kita tidak membuat jadwal antrian, jika berkasnya sudah siap, langsung kita salurkan,” ucap Muhadi.
Kepala Dinas Sosial Aceh Timur Elfiandi ketika ditemui Lentera24.com di ruang kerjanya, Selasa (15/12/20) mengatakan sangat prihatin atas kejadian ini dan sudah berusaha menyurati Kementrian Sosial (Kemensos) RI melalui Korda TKSK.
"Yang jelas kehilangan saldo dalam rekening Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM-BPNT) Kecamatan Madat sangat merugikan masyarakat, mereka itu masyarakat miskin dan sangat membutuhkan, Apalagi dimasa pandemi ini dan rumahnya baru kebanjiran," kata Elfiandi.
Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) antara Himpunan Bank Negara dengan Kemensos serta aturan lainnya terkait penyaluran BPNT.
"Sebenarnya itu semua sudah ada PMK antara HIMBARA dan Kemensos, jadi perlu dipahami dan dipelajari sejauh mana aturan itu, karena aturan yang mengatakan 105 hari tidak ada transaksi uang akan dikembalikan ke Kas Negara," lanjutnya.
Kadis juga menegaskan sudah mengirimkan surat melalui Korda untuk Kemensos untuk bisa membantu mengembalikan saldo KPM tersebut.
"Kami sudah menyurati Kemensos RI, mudah mudahan hak para KPM dapat dikembalikan, Kami juga menyesalkan kepada pihak penyalur, seharusnya untuk 2 bulan bisa dicairkan, bukan ke 4 bulannya harus dikembalikan, coba pelajari dulu PMK nya, jangan dimasukkan dalam Laci," pungkas Elfiandi. [] L24.Zal
Teks foto : Elfiandi Kadinsos Atim (kiri), Muhadi Asisten Manager BRI Cabang Langsa (kanan)