Lentera 24 .com | LANGSA -- Melihat fenomena terkait persoalaan aset Pemko Langsa di areal Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan...
Lentera24.com | LANGSA -- Melihat fenomena terkait persoalaan aset Pemko Langsa di areal Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, saat ini masih dilakukan pengamanan dan pengawasan oleh Satpol PP Kota Langsa.
"Idealnya jika Pemko Langsa atau PT. Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) segera menyerahkan aset Ekowisata Hutan Mangrove itu di kepada CV Ayudhia Management yang merupakan mitra barunya".
Demikian dikatakan Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Nasruddin kepada wartawan, saat diminta tanggapan terkait persoalan tersebut, Selasa (29/12/20).
Lanjutnya, fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove itu merupakan salah satu aset khusus Pemerintah Kota Langsa. Jadi dalam pengelolaannya Pemko Langsa melimpahkan kewenangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA).
Sebagai mana kita ketahui, merujuk dari tahapan-tahapan lelang terbuka yang dilakukan Tim Penilai melibatkan sejumlah unsur yang bekerja secara independen.
Dari empat perusahaan yang menyatakan minat untuk bermitra dengan PEKOLA, hanya tiga perusahaan yang menyerahkan berkas dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi yakni, CV. Silva Instinct, CV Ayudhia Management dan PT PKLE. Sehingga sayembara tersebut dimenangkan oleh CV Ayudhia Management dan mendapatkan nilai tertinggi.
Dijelaskannya, Destinasi Ekowisata Hutan Mangrove tersebut merupakan salah satu andalan Kota Langsa dalam membangun industri kepariwisataan atau green industri. Jadi sudah sepantasnya PT Pekola untuk segera menyerahkan Hutan Mangrove tesebut kepada pemenang, sehingga laju perekonomian di Kota Langsa terus berputar, imbuh Nasruddin.
Sementara, Perwakilan CV Ayudhia Management Muhammad Isbal ketika dikonfirmasi Lentera24.com melalui telepon selularnya mengatakan, sebenarnya kami telah lama menunggu agar segera dapat mengelola Fasiltas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa tersebut.
Kami sudah melakukan sejumlah tahapan seleksi hingga menandatangani perjanjian kerjasama sejak, 1 Juli 2020 lalu, CV. Ayudhia Management juga telah membayar Kontribusi Tahun Pertama kepada PT PEKOLA sebesar Rp 120 juta sebagai bentuk iktikad dalam menunaikan kewajiban.
Ini kami lakukan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama pada lampiran Keputusan Direksi PT PEKOLA nomor : 014/PEKOLA/VI/2020 tentang pemenangan hasil pelelangan CV. Ayudhia Management Sebagai Pengelola Fasiltas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa yang baru, ujar Muhammad Isbal.
Ironisnya sampai saat ini CV. Ayudhia Management belum dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak dalam mengelola fasiltas ekowisata Hutan Mangrove. Di karenakan sebelumnya, PT. PKLE sebagai pihak pengelola terdahulu masih mengelola fasiltas mangrove itu, padahal perjanjian kerjasama antara PT. PEKOLA dan PT. PKLE telah berakhir.
Dikatakannya lagi, fasiltas Ekowisata Hutan Mangrove saat ini dalam pengawasan Satpol PP Kota Langsa, oleh karena itu, kami mengharapkan kepada PT Pekola dan pihak terkait agar segera menyerahkan fasiltas ekowisata Hutan Mangrove tersebut kepada kami.
Selain itu, CV Ayudhia Management terus mengharapkan dukungan, saran dan kritik yang konstruktif dari semua elemen masyarakat, agar pengelolaan fasilitas ekowisata Mangrove kedepan, kian bermanfaat bagi Kota Langsa dan Aceh pada umumnya, imbuh Muhammad Isbal atau sering disapa Cibenk. []L24-Sai