HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Cegah kerusakan Jalan Komplek Perkantoran, Dishub Aceh Tamiang Pasang Portal

Lentera 24. com | ACEH TAMIANG -- Bebasnya mobil truk berukuran besar yang keluar masuk melalui jalan komplek perkantoran Pemerintah Kabupat...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Bebasnya mobil truk berukuran besar yang keluar masuk melalui jalan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang kerap mengganggu kelancaran arus lalulintas. Dan bahkan tak jarang truk-truk dimaksud mengalami mogok dibadan jalan komplek perkantoran.

Untuk mencegah truk tidak masuk ke jalan komplek perkantoran dan menghindari kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh truk bekafasitas muatan tinggi serta menjaga kelancaran berlalulintas, Dinas Pehubungan setempat membuat portal dijalan tersebut.

"Jalan dikomplek perkantoran ini bukan jalan umum untuk semua jenis kendaraan. Namun kita melihat, ada juga truk besar yang melintas malalui jalan ini," papar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Syuibun Anwar kepada Lentera24 dilokasi pembuatan portal jalan, Rabu (2/12/2020).

Seperti amatan Lentera24, beberapa waktu lalu ada terlihat truk jenis Fuso yang mogok dijalan komplek perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, persisnya disamping lapangan Tribun depan Kantor Dinas Catatan Sipil.

Menurut Syuibun, truk yang berlalu-lalang dijalan itu diprediksi kebanyakan menuju dan dari daerah Kecamatan Sekerak.

"Tidak tau alasannya, mengapa sejumlah sopir truk membawa kendaraannya melalui jalan ini. Padahal jalan menuju ke Kecamatan Sekerak dan Bandar Pusaka kondisinya mulus," imbuh Syuibun.

Masih menurut Syuibun, dengan dipasangnya portal yang berlokasi dsamping Kantor Dinas Perhubungan tersebut, truk-truk berukuran besar tidak lagi bisa melintas dijalan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten.

"Palang ini dipasang tujuannya bukan untuk melarang semua jenis kendaraan agar tidak melintas dijalur jalan ini. Sebab ukuran ketinggian tiang palang kita sesuaikan untuk kendaraan besar saja," jelasnya.

Kata Kadishub, kalau kendaraan roda 3 dan roda 4 tetap diperbolehkan melintas melalui jalan komplek perkantoran Pemkab Aceh Tamiang. [] L24-002