Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Anggaran Penanganan Covid-19 di pos Perbatasan Aceh - Sumut sebesar Rp.3.634 M bersumber dari dan Refo...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Anggaran Penanganan Covid-19 di pos Perbatasan Aceh - Sumut sebesar Rp.3.634 M bersumber dari dan Refocusing Aceh dilaporkan habis, akibatnya Posko yang dibuka sejak 5 bulan lalu secara resmi ditutup Kamis (11/12/20).
Pos perbatasan Aceh - Sumut tepatnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, hari ini Jum'at bebas keluar masuk kenderaan tanpa ada periksaan dokumen bebas Covid-19.
Padahal sebelumnya Posko tersebut juga dibentuk atas perintah dan kebijakan dari Gubernur Aceh sesuai suratnya bernomor 440/10863 yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 04 Agustus 2020 dengan bantuan anggaran dari Provinsi.
Sementara keberadaan posko tersebut dengan tujuan untuk pemeriksaan dan pengetatan Penjagaan Perbatasan dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Aceh khususnya Aceh Tamiang.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Lentera24.com penutupan Posko pemeriksaan Administrasi Covid-19 tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn selaku Ketua dalam Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang kepada Gubernur Aceh dengan Nomor : 440/5968 pada 08 Desember 2020.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, kepada Awak media, Jumat, (11/12/20) membenarkan penutupan secara resmi Posko yang berada di perbatasan Aceh Tamiang -- Sumut.
" Iya bener, pada tanggal 8 Desember 2020 kemarin Bapak Bupati sudah mengajukan surat resmi ke Gubernur Aceh untuk penutupan posko tersebut," jelas Devi.
Menurut Devi dalam perihal penutupan posko tersebut atas beberapa dasar, diantaranya yang sangat mendasar adalah terletak pada bantuan anggaran untuk personel yang menjaga pos perbatasan.
Selain itu, sambungnya personil TNI dan Polri tengah berfokus pada penjagaan dalam meyambut Natal dan Tahun Baru.
Kemudian tambahnya cuaca ekstrim akhir-akhir ini yang melanda Aceh Tamiang dengan intensitas curah hujan yang cukup tinggi perlu juga diantisipasi.
"Pemerintah Aceh Tamiang dalam hal ini fokus pada persiapan penanganan bencana, bila nantinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," jelasnya.
Devi mengatakan dengan ditutupnya Posko tersebut, bukan berarti Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang berhenti mengupayakan pencegahan.
"Aktivitas penanganan Covid-19 terus dilakukan dengan menguatkan koordinasi dan sinergitas yang telah terbentuk mulai dari Kecamatan sampai ketingkat Kampung," sebutnya.
Seperti biasa Devi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19 dan instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3M) dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid-19 ini cepat segera berakhir". []L24.Sai