Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang amankan tersangka DR (41) Supir Bus Jumbo pengangkut 30 Liter Tuak didep...
Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang amankan tersangka DR (41) Supir Bus Jumbo pengangkut 30 Liter Tuak didepan Kantor Pemadam Kebakaran, Kedai Bawah Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, pada Senin, (7/12) kemarin.
Sebelumnya, pihak Sat Pol PP dan WH telah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya mobil jumbo pembawa tuak.
Berdasarkan hasil Informasi tersebut, regu patroli WH langsung menuju Terminal Kuala Simpang sekira pukul 14.15 wib, dipimpin oleh Kabid Penegakan Syariah Islam Syahrir Pua Lapu.
Kepada awak media Syahrir Pua lapu diruang kerjanya, membenarkan bahwasanya jumbo berwarna biru bernomor plat BL 1747 ** berwarna biru datang dari arah Medan bertepatan di depan Terminal dan langsung menuju ke arah pos pemadam kebakaran
Mengetahui ciri-ciri yang diterima, dari masyarakat, Bus Jumbo tersebut langsung diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpangnya oleh petugas WH.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan sebuah jerigen berisi tuak
Selanjutnya, setelah penumpang mobil diturunkan, supir mobil jumbo berinisial DR langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Aceh Tamiang guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas barang yang dibawanya
Menurut pengakuan DR (Supir) bahwa tuak yang dibawanya dari Besitang dititipkan oleh seseorang dan untuk diturunkan di depan Terminal Kuala Simpang, kata Syahrir Pua Lapu saat menjelaskan keterangan yang disampaikan oleh tersangka DR (supir).
Jika terbukti bersalah maka supir jumbo tersebut bisa dikenakan pasal 16 ayat 2 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukuman Jinayat yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja membeli, membawa, mengangkut atau menghadiahkan khomar, maka hukumannya dikenakan maksimal 20 kali cambukan atau denda maksimal 200 Gram emas murni atau penjara maksimal 20 bulan. [] L24.red