Lentera 24 .com | ACEH SINGKIL -- Halaman kantor Bupati Aceh Singkil dipenuhi oleh ratusan massa dari Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pek...
Lentera24.com | ACEH SINGKIL -- Halaman kantor Bupati Aceh Singkil dipenuhi oleh ratusan massa dari Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Aceh Singkil untuk berunjuk rasa tolak UU Omnibus Law, Senin (9/11).
Safii Bancin, selaku Koordinator Aksi unjuk rasa gabungan SPSI Aceh Singkil, dalam orasinya menyatakan tolak Omnibus Law dan meminta Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menjalankan UUPA sesuai Qanun (Perda) yang berlaku.
Sedangkan orator lainnya Anis Sebayang, membacakan 11 tuntutan SPSI Aceh Singkil, diantaranya, meminta Presiden mengeluarkan Perppu, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menolak surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang penyamaan UMP tahun 2020 dengan tahun 2021.
Meminta Pemerintah melalui Bupati agar mengembalikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan berkedudukan di Kabupaten/Kota jangan berkedudukan di Provinsi, Meminta Bupati sebagai ketua Tripartit agar mengaktifkan Tripartit sebagaimana mestinya.
Selanjutnya membantu biaya oprasional, hubungan industrial ketenagakerjaan, termasuk mengembalikan biaya Tripartit (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui pihak ketiga) yang telah dipangkas dengan alasan corona.
Menanggapi hal tersebut Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan,” Pemerintah Aceh Singkil akan menyampaikan aspirasi saudara-saudara ke Pemerintah pusat,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh Singkil, Azman menambahkan, “Secara kedinasan UU Omnibuslaw belum ada pada kami, dan masalah Tripartit Forum Komunikasi, Serikat Pekerja, selama ini berjalan baik, dan kekurangan akan diperbaiki,” tutupnya.[] L24-Fai