Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG : Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya salah satu Cafe baru buka yang menyediakan musik Keyboard...
Lentera 24.com | ACEH TAMIANG : Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya salah satu Cafe baru buka yang menyediakan musik Keyboard disertai penyanyi biduannya, Satpol PP dan WH Atam lakukan Razia cafe penegakan syariat Islam.
Tim Patroli yang di Komandoi oleh Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh. Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu langsung melakukan razia ke lokasi yang dimaksud.
Setiba di lokasi caffe yang berada di Kecamatan kota Kualasimpang tersebut, tim Patroli Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang yang melakuan razia sekira pukul 23.00 WIB, masih terdengar music keyboard bersama biduan sedang bernyanyi, kata Syahrir Pua Lapu kepada Lentera24. Senin (9/11/20).
"Ketika dilakukan razia, kita mendapatkan salah satu cafe yang baru saja dibuka dan menyediakan musik Keyboard dan dengan penyanyinya seorang wanita'.
Selain itu, pemilik cafe juga tidak dapat menunjukkan izin usahanya, oleh karena itu kita memberikan peringatan keras untuk tidak lagi menyediakan musik berperalatan Musik Keyboard serta untuk segera melengkapi izin usahanya, kata Syahrir.
Kemudian, terhahap pengunjung cafe, pihaknya juga mendapatkan dua orang wanita yang tidak memakai jilbab, dan juga teah diberikan pembinaan di tempat, agar keduanya dapat mengenakan busana muslim serta dapat mematuhi syariat Islam.
Syahrir Pua Lapu menambahkan, bahwa razia ini telah sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Tamiang nomor 180/5320 tanggal 10 - 09 - 2019 tentang pelaksanaan Syariat Islam.
Dalam surat edaran tersebut telah di atur pada nomor 1-C berbunyi bagi masyarakat umum, pemilik cafe , restoran/rumah makan, hotel dilarang mengadakan Keyboard, Band, karaoke dan sejenisnya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, sebutnya mengakhiri, [] L24.Red