HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PN Tanggerang Vonis 4,8 Tahun 2 Pelaku pembunuh Warga Aceh

Lentera 24 .com   |   JAKARTA -- Pengadilan  Negeri Tangerang Banten menjatuhi hukuman terhadap 2 (dua) terdakwa pelaku pembunuhan terhadap ...


Lentera
24.com
 | JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tangerang Banten menjatuhi hukuman terhadap 2 (dua) terdakwa pelaku pembunuhan terhadap pria asal Aceh Muhammad Basri (37) yang dikeroyok beberapa waktu lalu di Serpong, masing - masing terdakwa divonis 4,8 tahun penjara.


Pembacaan putusan  vonis disampaikan majelis hakim PN Tangerang dalam sidang putusan yang digelar hari ini Sabtu 07/11 di Tangerang Banten, Kuasa Hukum Alm Muhammad Basri dari Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) sedang mempertimbangkan untuk banding atau menerima keputusan PN tersebut.

Informasi putusan PN yang menjatuhi hukuman terhadap 2 terdakwa pelaku berinisial A dan S disampaikan Ketua PAS Jakarta H.Akhyar Kamil, SH kepada Awak media, Sabtu (7/11/20) melalui handphone selularnya.

Menurut Akhyar Kamil ke dua pelaku berinisial A dan S tersebut terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban (M.Basri) meninggal dunia.

"Kedua Terdakwa terbukti bersalah melakukan pengroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,atas perbuatan mereka Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhi hukuman penjara bagi masing-masing terdakwa 4,8 tahun penjara", jelasnya.

Namun lanjutnya, pihak Kuasa hukum korban masih mempertimbangkan vonis tersebut, apakah akan menerima atau akan melakukan banding.

"Atas keputusan tersebut kuasa hukum Basri sedang mempertimbangkan apakah menerima atau melakukan banding", ujar Akhyar Kamil.

Sebagaimana diketahui alm M. Basri warga Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jamboe Aye, dikeroyok sekelompok pemuda dikawasan Serpong Provinsi Banten (09/05/2020) dituduh merampas sepeda motor yang menyebabkan korban meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dibawa pulang melalui darat ke kediaman orang tuanya di Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, yang difasilitasi dari Tim Relawan PAS Jakarta dan Aceh.[] L24.Zal