Lentera24.com | LANGSA -- Seiring dengan berakhinya masa kerja sama tahun 2020, antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Langsa dengan Fasilita...
Lentera24.com | LANGSA -- Seiring dengan berakhinya masa kerja sama tahun 2020, antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Langsa dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) khususnya diwilayah Kabupaten Aceh Timur, dalam penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka FKRTL diharuskan untuk memenuhi peryaratan seperti yang diatur undang-undang.
Kepala kantor kabupaten Aceh Timur Menjelaskan untuk bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes), BPJS Kesehatan melakukan beberapa hal diantaranya menggunakan kriteria teknis yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen dari Faskes, meninjau ulang tingkat kepatuhan terhadap kontrak serta rekam jejak kerjasama yang sudah terjalin selama ini, Kamis, (26/11).
"Kredensialing dilakukan pada tiga rumah sakit, Rumah Sakit Zubir Mahmud, Rumah Sakit Sultan Abdul Azis Syah dan Rumah Sakit Graha Bunda. Kredensialing adalah proses seleksi awal melalui penilaian terhadap pemenuhan persyaratan bagi fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dalam proses rekredensialing ini BPJS Kesehatan juga melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, Asosiasi Faskes, Organisasi Profesi, dan pihak lainnya yang dipandang relevan. Hal ini untuk memastikan hasil rekredensialing atau yang dilakukan objektif dan mewakili kepentingan semua pihak terkait. BPJS Kesehatan memiliki standar untuk bekerja sama lagi dengan Faskes, baik perjanjian kerja sama baru maupun pembaharuan," kata Rustam.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur juga menjelaskan, BPJS Kesehatan diberikan amanah untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS melalui faskes yang benar-benar berkomitmen menjalankan visi BPJS Kesehatan, yakni Mewujudkan Program JKN-KIS yang berkualitas tanpa diskriminasi.
"Walk Through Audit yaitu suatu cara untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan di faskes mitra BPJS Kesehatan dalam meningkatkan indeks kepuasan peserta. Faskes juga harus punya track record pelayanan yang baik, tidak pernah mendiskriminasikan peserta JKN-KIS," terang Mulyani.
Mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat positif dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan akan terus berupaya membina dan mengawasi kualitas fasilitas kesehatan dengan jalan mengikuti ketentuan dalam Peraturan.
"Kegiatan seperti ini bermanfaat sekali untuk memastikan kembali mutu layanan yang diberikan FKTP sudah tercapai atau belum dan bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi FKTP untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta JKN-KIS jika ada kekurangan nantinya," tutup Zubir. [] L24-004