Lentera 24 .com | LANGSA -- Terbukti bersalah melakukan tindak Pidanan Korupsi Pengadaan Mesin Genset 500 KVa plus Instalasi di RSUD Langsa...
Lentera24.com | LANGSA -- Terbukti bersalah melakukan tindak Pidanan Korupsi Pengadaan Mesin Genset 500 KVa plus Instalasi di RSUD Langsa tahun 2016 lalu, Azhar Pandepotan dan dua terpidana lainnya divonis 18 bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jum'at (13/11/20).
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidanan korupsi pada pengadaan Mesin Genset 500 KVA dan Instalasi di RSUD Langsa tahun 2016.
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langsa Muhammad Fahmi yang ditemui Lentera24.com Kamis (12/11/20) membenarkan bahwa tiga dari empat terdakwa ini masing-masing Azhar Pandepotan, Sutrisno Dedi Iskandar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mesin genset 500 kva plus Instalasi dengan nilai kontrak Rp.1,7 miliar sumber Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016.
Ketiganya dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman masing-masing 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Krisna Harahap pada sidang yang digelar Rabu 14 September 2020 lalu.
Sementara satu terpidana lainnya Doni Sukma masih menunggu Putusan Mahkamah Agung, jelas Muhammad Fahmi.
Sebelumnya Fahmi mengatakan ke empat terdakwa ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh
Fahmi menambahkan saat ini ketiga terpidana ini telah dieksekusi dan menjalani masa tahanan di lapas kelas II/b Kota Langsa.[]L24.Sai
Lentera24.com | LANGSA -- Terbukti bersalah melakukan tindak Pidanan Korupsi Pengadaan Mesin Genset 500 KVa plus Instalasi di RSUD Langsa tahun 2016 lalu, Azhar Pandepotan dan dua terpidana lainnya divonis 18 bulan Penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jum'at (13/11/20).
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidanan korupsi pada pengadaan Mesin Genset 500 KVA dan Instalasi di RSUD Langsa tahun 2016.
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langsa Muhammad Fahmi yang ditemui Lentera24.com Kamis (12/11/20) membenarkan bahwa tiga dari empat terdakwa ini masing-masing Azhar Pandepotan, Sutrisno Dedi Iskandar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mesin genset 500 kva plus Instalasi dengan nilai kontrak Rp.1,7 miliar sumber Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016.
Ketiganya dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman masing-masing 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Krisna Harahap pada sidang yang digelar Rabu 14 September 2020 lalu.
Sementara satu terpidana lainnya Doni Sukma masih menunggu Putusan Mahkamah Agung, jelas Muhammad Fahmi.
Sebelumnya Fahmi mengatakan ke empat terdakwa ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh
Fahmi menambahkan saat ini ketiga terpidana ini telah dieksekusi dan menjalani masa tahanan di lapas kelas II/b Kota Langsa.[]L24.Sai