Ketua Umum Karang Taruna Aceh Ismet, ST. MT Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Merujuk dari persoalan yang terjadi mengenai Dualisme Kepemi...
Ketua Umum Karang Taruna Aceh Ismet, ST. MT
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Merujuk dari persoalan yang terjadi mengenai Dualisme Kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang yang dirasa tidak berujung pada penyelesaiannya, Ketua Umum Karang Taruna Aceh Ismet, ST. MT angkat bicara.
"Perjalanan Karang Taruna Aceh Tamiang di mulai dari Temu Karya Karang Taruna Aceh Tamiang pada tanggal 12 Maret 2020 yang di selenggarakan oleh Tim Caretaker Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang dengan koordinator tim Caretaker Budi Ardhiansyah, SE. ME.
Dalam proses Temu Karya tersebut terdapat 2 calon kandidat yaitu saudara M. Abdi Pratama dan Joko Sudirman, sesuai tata tertib Temu Karya Karang Taruna Aceh Tamiang memutuskan hanya satu Kandidat yang lolos sebagai kandidat Ketua Umum Karang Taruna Aceh Tamiang.
Dalam Proses persidangan tersebut akhirnya terjadi dinamika yang membuat persidangan tersebut menjadi ricuh, dan akhirnya setelah banyak dialog yang terjadi maka saya selaku Ketua Karang Taruna Aceh dan Budi selaku Koordinator Tim Caretaker mengambil alih Temu Karya Karang Taruna Aceh Tamiang tersebut.
Setelah dilakukannya pembahasan di internal pengurus Karang Taruna Aceh, maka pada tanggal 12 Juni 2020 Pengurus Karang Taruna Aceh memutuskan saudara M. Abdi Pratama, SE. sebagai Ketua Umum terpilih Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang dan keputusan itu tidak dapat lagi diganggu gugat.
Terkait masalah dualisme yang terjadi saya mendapat informasi bahwa saudara Joko Sudirman, membuat Temu Karya Ulang pada tanggal 29 Juli 2020, dimana saya beserta Pengurus Karang Taruna Aceh tidak mengetahui adanya Temu Karya yang dilakukan tersebut.
Maka saya sampaikan kepada seluruh Kader Karang Taruna dan Pemerintah Daerah Aceh Tamiang bahwa Karang Taruna yang Sah adalah Karang Taruna yang dinahkodai oleh saudara M. Abdi Pratama SE. selain Karang Taruna yang dipimpin oleh saudara Abdi, maka sudah dipastikan itu adalah Karang Taruna Ilegal".[]L24-Red