HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BPN Aceh Timur Klarifikasi Tudingan Persulit Urusan Sertifikat Tanah

Lentera 24. com | ACEH TIMUR   - Kepala Kantor (Kakan) BPN Aceh Timur M.Taufik, M.Si menanggapi pemberitaan dalam sebuah media online terkai...


Lentera
24.com | ACEH TIMUR
 - Kepala Kantor (Kakan) BPN Aceh Timur M.Taufik, M.Si menanggapi pemberitaan dalam sebuah media online terkait adanya masyarakat yang menduga adanya oknum BPN mempersulit warga dalam pengurusan sertifikat tanah, BPN selalu siap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifkat tanah, termasuk memberikan informasi serta sosialisasi bagaimana cara mengurus sertifikat tanah, syarat-syarat yang harus dilengkapi termasuk jumlah biaya nya.


Demikian dikatakan Kepala BPN Aceh Timur M.Taufik S.Si. MM saat jumpa pers dengan sejumlah awak media Rabu sore (18/11/20) di Kantin Agraria Kantor BPN Pusat Pemerintahan Aceh Timur, Idi Rayeuk.

Saat ditanya oleh awak media perihal sorotan adanya oknum BPN Aceh Timur mempersulit pengurusan sertifikat tanah, M.Taufik menjelaskan pihak tidak benar mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Terkait persoalan Warga Seuneubok Teungoh PP, T.Yang Muda (55) yang sudah setahun lalu mengajukan penerbitan sertifikat tanah, namun BPN belum mengeluarkan sertifikat tanahnya karena tanah tersebut masih dalam sengketa dan berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Idi," ucap Kakan BPN. 

Lanjutnya, BPN masih menunggu keputusan Pengadilan untuk bisa menindak lanjuti penerbitan sertifikat tanah yang bersengketa.

“Pihak BPN belum menindaklanjuti permohonan penerbitan sertifikat tanah yang diajukan T.Muda karena menunggu keputusan Pengadilan” jelas M. Taufik

Karena, berdasarkan Surat Keterangan PN idi nomor 12/pdt.G/2017/PN.ID yang disampaikan ke pihak BPN selaku tergugat II, pada point kedua memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat III untuk tidak diperkenankan penerbitan surat-surat atau dokumen apapun terkait tanah objek sengketa kepada siapapun, sampai permasalahan harta warisan mempunyai  kekuatan dan kepastian hukum pasti.

Selanjutnya pada point 4 bahwa oleh karena  perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimenangkan oleh ahli waris para penggugat, maka dengan demikian putusan tersebut dapat dijadikan sebagai atas hak bagi para pihak ahli waris penggugat untuk membagi harta warisan tersebut serta mengurus bukti hak atau dirinya masing-masing.

“Betul kemarin (17/11/20), BPN kedatangan pemohon yaitu T. Yang Muda Dan T. Ridha Muda untuk menanyai proses permohonan Sertifikat, namun karena ada beberapa kegiatan sehingga pegawai kami yang menjumpai mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, M.Taufik menjelaskan bahwa sebenarnya pemohon tersebut telah menguasakan urusan sertifikatnya kepada notaris/PPAT di Idi, dan dalam perjalanannya telah di informasikan oleh PPAT bagaimana prosedur berkas yang mereka mohon ke BPN Aceh Timur, dan sejauh mana sudah dilaksanakan.

"Menurutnya informasi PPAT yang mengurus setelah kami klarifikasi, PPAT sudah menjelaskan juga supaya bersabar dulu, karena dalam perjalanan berkas ini masih dibutuhkan lagi, tambahan–tambahan keterangan dari pihak yang membuat satu keputusan yaitu dari pengadilan," tambahnya lagi.

M.Taufik juga menjelaskan bahwa Panitia pemeriksa Tanah sudah bekerja dan sudah menjumpai Keuchik setempat untuk berkoordinasi masalah tersebut.

"Menurut panitia pemeriksa tanah dimana ketua pak Hariadi dan anggotanya, bahwa ini belum menyakinkan para tim pemeriksa tanah untuk melanjutkan pengeluaran sertifikat dan juga Pak Keuchik Gampong Seuneubok Teungoh PP belum bersedia menandatangani hasil pemeriksaan tanah yang masih bersengketa” ujarnya saat jumpa pers.

Tambahnya lagi, nanti jika sudah ada penjelasan dari pengadilan sebagaimana surat yang sudah kita layangkan 2 minggu lalu dan masih menunggu balasan, setelah itu BPN Aceh Timur akan menginformasikan bagaimana status hukum ini kepada pihak pemohon.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah BPN Aceh Timur Hariadi menjelaskan bahwa Pemohon pendaftaran hak atas tanah yang di ajukan oleh saudara T. Yang Muda masih belum bisa dilanjuti dan menunggu jawaban pengadilan.

Hariadi yang mendampingi kakan BPN Aceh Timur menceritakan singkat terkait perjalanan sengketa tanah tersebut, bahwa sebelum di ajukan permohonan sertifikat, tanah tersebut masuk dalam sengketa antara T. Syamsir Syah dengan T. Yang Muda yang mewakili dari para pihak masing-masing. Dalam prosesnya juga telah dilakukan mediasi antara para pihak dan tidak ada titi temu.

“Dari pihak T.Syamsir Syah mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat  untuk pertama sekali, setelah kita umumkan ada sanggahan dari pihak T. Yang Muda,Terhadap sanggahan itu, kita tidak terbitkan sertifikat, kita sarankan menempuh jalur pengadilan. Dimana di tahun 2017 mereka mengajukan perkara ke pengadilan, termasuk disini penggugat dari T. Yang Muda sedangkan tergugat Syamsir Syah dan Pihak BPN sebagai tergugat kedua dan Pak Keuchik sebagai tergugat ketiga," ujar Hariadi menceritakan.

“Singkat cerita dalam perkara tersebut, terbitlah putusan dari Pengadilan Negeri Idi Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Idi Tahun 2019 , dari surat keterangan tersebut kemudian pihak T. Yang Muda menafsirkan bahwa pihak mereka yang memenangkan perkara tersebut” ungkapnya.

Hariadi kembali menjelaskan, Kemudian T. Yang muda kembali mengajukan permohonan Sertifikat kepada BPN,Sehingga BPN  melakukan pengumuman juga kepada publik dan ada sanggahan dari pihak T. Syamsir Syah dan Keuchik juga menyatakan tanah tersebut masih dalam sengketa. 

“Dasar dari itu, kami ada melayangkan surat kepada pengadilan untuk meminta kepastian hukum terhadap surat keterangan putusan pengadilan terkait sengketa tanah, dan kami masih menunggu jawaban Pengadilan Negeri idi. Nanti apapun yang diputuskan oleh pengadilan itulah yang jadi dasar bagi kami, apakah permohonan sertifikat dapat dikabulkan atau tidak”pungkas Hariadi. [] L24.Zal.