HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BNNK Aceh Tamiang Gandeng Wartawan Sosialisasikan P4GN

Lentera  24 .com | ACEH TAMIANG --  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang gelar kegiatan Press Release, yang dipusatkan di w...


Lentera 
24.com | ACEH TAMIANG -- 
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang gelar kegiatan Press Release, yang dipusatkan di warkop Lintas Kupi Kecamatan Karang Baru, Kebupaten Aceh Tamiang Kamis (26/11/20).

Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi, S.H.,  didampingi Kasie P2M Wan Ahmadsyah Maulana, S.H., Kasie Rehabilitas Ns. Hary Mulyadi, S.Kep., Kasie Rehabilitasi Kasubbag Umum Mardiansyah, S.H., Kepala Dinas Kesbangpol Drs. Rudyanto, Kasie Pemberantasan, Staf BNNK, dan dihadiri 20 Orang Media Aceh Tamiang Online dan Cetak.

AKBP Trisna Safari Yandi, S.H.,  menyampaikan kegiatan ini merupakan untuk menjalin tali silaturahmi dengan awak media Aceh Tamiang guna merangkul media baik dalam hal pemberitaan maupun untuk menjadikan relawan mendukung dari pada tugas BNN, dalam hal pencegahan dan pemberantasan.

“Untuk menjadi relawan anti narkoba dilingkungan media maka dari itu kita mengumpulkan Insan Pers untuk ajang silaturahmi untuk kerjasama yang baik, bila nanti memang diperlukan dalam hal tindak lanjut pencegahan P4GN di Aceh Tamiang untuk bersama-sama dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba”, jelasnya.

AKBP Trisna Safardi Yandi, menambahkan “ BNNK Aceh Tamiang bukan saja untuk pemberantasan tetapi juga untuk melakukan Sosialisasi dan melakukan Rehabilitasi, terutama kerja dengan ikhlas dan kemanusiaan dalam konteks undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pengguna adalah korban.

Kegiatan tersebut, menindak lanjuti rujukan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Dan peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BNN, Provinsi dan BNN Kabupaten /Kota, serta instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dan prekursor Narkotika Tahun 2020.

“Saat ini pengguna yang ada di Aceh Tamiang, untuk di rehab sudah 81 Orang, sementara kita hanya punya kuota 50 Orang pasien, karena tujuan kemanusiaan kita menerima pasien walaupun anggaran yang kurang memadai”, tambahnya.

Untuk itu kita melakukan pemetaan jaringan di lingkungan mana saja mereka yang terkena pengguna narkoba menjadi tujuan kita untuk kemanusiaan agar bagaimana permintaan bagi pengguna narkoba untuk diproses dalam melakukan rehabilitasi.

Dijelaskan Trisna, BNNK Aceh Tamiang telah melakukan.tes urine kepada datok dan perangkatnya sebanyak 1125 orang dan 318 ASN dalam upaya pencegahan dari penyalahgunaan narkotika”, ungkap AKBP Trisna.[]L24.sai