Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Supriyanto, ST tetap mendukung elemen buruh...
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Supriyanto, ST tetap mendukung elemen buruh di Kabupaten itu dalam upaya mencari serta mendapatkan hak-haknya sesuai aturan berlaku. Supriyanto mengakui kalau dirinya juga pernah menggeluti sebagai profesi buruh.
Hal itu disampaikan Supriyanto di hadapan sekitar seribuan buruh yang bernaung dibawah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Cabang Ksbupatrn Aceh Tamiang saat menggelar aksi unjuk rasa penyampaian pendapat di depan umum di halaman Kantor DPRK setempat yang dimulai pada pukul 15.00 WIB, Senin (9/11/2020).
Aksi unjuk rasa buruh SPPP-SPSI yang di Koordinatori langsung oleh Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH tersebut melalui jajarannya, Andis Prawira dan Heri dalam orasinya menyampaikan 7 tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti maupun direkomendasi oleh penyelenggara Pemerintah, yakni Eksekutif maupun Legislatif.
Tujuh tuntutan para buruh FSPPP-SPSI dimaksud yakni, pertsma, meminta DPRK Aceh Tamiang mengeluarkan petisi dan rekomendasi penolakan undang-undang omnibus Law-cipta kerja keketenagakerjaan.
Ke-2 menolak surat edaran Menteri Tenaga kerja Republik Indonesia Nomor M/11/HK 04/X/2020 untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), ke-3, segera merevisi Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
Tuntutan yang ke-4 adalah menuntut pemerintah agar melaksanakan dan menjalankan secara serius terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
Ke-5 yakni mendesak Pemerintah agar menindak perusahaan di Aceh Tamiang yang melakukan pelanggaran hak-hak pekerja dan norma-norma ketenagakerjaan.
Yang ke-6 adalah, menolak perusahaan yang menjalankan Undang- Undang Umnibus Law-Cipta kerja Klaster ketenagakerjaan yang mem-PHK ataupun perselisihan hak normatif lainnya yang terjadi sebelum di sahkannya UU Umnibus Law-Klaster ketenagakerjaan oleh Presiden RI pada tanggal 02 November 2020. Untuk tetap memberlakukan UU Nomor 13 tahun 2003 maupun peraturan lainnya.
Sedangkan pada poin ke-7, buruh FSPPP-SPSI meminta Bupati Aceh Tamiang dan Dewan Pengupahan Kabupaten setempat untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021.
Menanggapi isi tuntutan dari buruh tersebut Ketua DPRK Aceh Tamiang, supriyanto, ST menyatakan atas nama Dewan Perwakilan Rskyat Kabupaten Aceh Tamiang sudah menandatangani dan merekomendasikan untuk Umnibus Law sesuai yang diajukan para buruh yang bernaung di bawahi FSPPP-SPSI.
Untuk itu supriyanto mengajak duduk dengan segenap perwakilan buruh guna mencari kesepakatan demi tercapainya kata kemufakatan dalam mendapatkan perhatian para pihak terhadap hak-hak buruh.
"Saya pun berangkat dan berasal dari buruh dan pernah menjadi buruh, sehingga saya dapat merasakan apa yang bapak dan ibu rasakan hari ini. Untuk itu mari, saya mengajak para perwakilan buruh untuk masuk ke ruangan," ujar Supriyanto yang didampingi Wakil Ketua DPRK, Fadlon, SH dan Muhammad Nur serta Anggota Komisi D, Fitriadi serta Kepala Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir Muhammad Zein.
Pimpinan DPRK dan anggota Komisi D, Kepala Disnakertrans Aceh Tamiang dan segenap perwakilan buruh mulai tingkat Pimpinan Pengurus Unit Kerja (PUK) hingga para Pengurus Cabang Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya melakukan pertemuan dalam pembahasan terhadap tuntutan dari para buruh di ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang.
Tujuh tuntutan para buruh/pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja SPPP-SPSI tersebut ditandatangani dan distempel oleh 18 Pimpinan Pengurus Unit Kerja (PUK) yang hadir, yaitu PUK SPPP-SPSI PT Socfindo Kebun Sei Liput, PUK SPPP-SPSI PT Mopoli Raya kebun Tamiang, PUK SPPP-SPSI PT MPLI Tamiang Hulu, PUK SPPP-SPSI Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sisirau, PUK SPPP-SPSI PT Sisirau Kebun, PUK SPPP-SPSI PMKS PT.PP.Pati Sari, PUK SPPP-SPSI PT Tri Agro Palma Tamiang, PUK SPPP-SPSI, PT Semadam,
PUK SPPP-SPSI PT Pati Sari/Nilam Wangi, PUK SPPP-SPSI PT Bukit Safa, PUK SPPP-SPSI, PT Bahruny, PUK SPPP-SPSI PT Desa Jaya, PUK SPPP-SPSI PT Bumi Sama Ganda, PUK SPPP-SPSI PT Betami, PUK SPPP-SPSI PT Tanjung Raya Bendahara, PUK SPPP-SPSI PT PD Pati Pantai Kiara, dan PUK SPPP-SPSI PT Alur Gantung serta Pimpinan Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang. L24-002-Suparmin