HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemko Langsa Ingatkan PT PKLE Segera Kosongkan Pengelolaan Hutan Mangrove

Foto : Ekowisata Hutan Manggrove Langsa Lentera 24.com | LANGSA --  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP/WH ...

Foto : Ekowisata Hutan Manggrove Langsa
Lentera24.com | LANGSA -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP/WH Kota Langsa, mengingatkan agar PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi atau PKLE segera mengosongkan pengelolaan Hutan Mangrove yang hingga hari ini masih mereka kelola. Peringatan ini disampaikan guna menindaklanjuti Surat Walikota Langsa nomor 180/2343/2020 tanggal 24 September 2020, tentang Pengamanan Aset Pemko Langsa.

Hal ini tertuang dalam surat Teguran pertama tertanggal, 06 Oktober 2002, yang dilayangkan Kepala Satpol PP/WH Langsa, Maimun Sapta kepada Manager PT PKLE. Dimana dalam surat teguran tersebut menyatakan Bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Pelabuhan Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi tentang Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat telah berakhir pada tanggal 18 Juni 2020 sesuai dengan surat tembusan Direktur Utama PT. Pelabuhan Kota Langsa Nomor 074PEKOLAVI2030 tanggal 8 Juni 2020 perihal pemberitahuan akhir masa kerja sama yang disampaikan kepada Walikota Langsa.

Kemudian dalam surat itu juga menyebutkan bahwa berdasarkan dari hasil lelang yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Kota Langsa yang berhak mengelola adalah CV. Ayuadhia Management, namun saat ini pihak PT PKLE masih mengelola Aset Pemerintah Kota Langsa yang berada di Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat secara ilegal. Bahwa bendasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan "Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya.

Berkenaan hal tersebut di atas, maka diminta agar PT PKLE dapat menghentikan kegiatan dan tidak lagi mengelola kawasan Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langa Kecamatan Langsa Barat Adapun batas waktu diberikan selama 7 x 24 Jam sejak surat ini dikeluarkan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa akan melakukan pengawasan secara berkala terkait teguran ini. 

Sementara itu, Manager PT PKLE, T Raja Sahrul, yang di temui Wartawan, Selasa, (06/10) sore, mengaku sudah menerima surat teguran tersebut. "Kita sudah Terima suratnya, nanti akan kita jawab melalui surat kembali, karena terkait pengelolaan masih dalam proses hukum," ujarnya singkat. [] L24-Zaq