HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PDPK Aceh Tamiang Batal Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah 5 juta bagi Peserta BPJS Ketenagake...


Lentera
24.com | ACEH TAMIANG -- 
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah 5 juta bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu untuk tenaga PDPK tahap di Kabupaten Aceh Tamiang terancam Batal akibat tidak validnya rekening.

Ironis memang para buruh (PDPK) di kabupaten yang berlimpah hasil bumi tidak memiliki saldo rekening bank alias nol rupiah akibatnya semua tenaga PDPK di Aceh Tamiang terancam tidak mendapatkan Bantuan BLT Subsidi Gaji untuk pekerja dari pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang Dra.Fauziati kepada Lentera24.com menjelaskan terkait masalah itu, pihaknya sudah meng-input seluruh data peserta BPJS yang dikirim pihak BP Jamsostek begitupun dengan Rekening Bank tenaga PDPK juga sudah sesuai dengan yang didaftar dalam.

Tapi sampai hari ini Sabtu (17/10/20) belum ada satupun dari PDPK yang mendapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS, dan tadi saya sudah perintahkan Kasubid untuk melakukan konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan di Langsa.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa Suharno Abidin ditanya Media ini melalui telepon selularnya menjawab bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Pekerja/buruh penerima upah Memiliki rekening bank yang aktif. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi mereka yang data-datanya sudah sesuai KTP sama nomor rekening Bank tidak ada perbedaan penulisan nama dengan KTP-nya dan Rekening itu aktif tidak fasif artinya harus ada nominal direkening jangan kosong.

Jika ada PDPK (buruh) tidak mendapatkan bantuan tersebut bisa jadi salah satu penyebab karena adanya perubahan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah hal itu dapat saja tidak terkonfirmasi.

Untuk itu BP Jamsostek ada memberikan solusi terakhir waktu itu kami berikan kesempatan seminggu kepada seluruh peserta melalui Badan Kepegawaian Daerah untuk membuka rekening baru, kalau nggak buka rekening baru input data akan balik lagi datanya.

BP Jamsostek masing daerah tidak berkepentingan dan tidak punya kewenangan untuk menahan atau meluruskan urusan dengan sesuatu kesepakatan kita tidak bertemu sama orang perorang, sebut Kacab BP Jamsostek Langsa

Jika setelah di input datanya gagal verifikasi kita kembalikan lagi ke BKD untuk dilengkapi, waktu terakhir kemarin tanggal 30 September 2020, jika lewat batas waktunya data itu sudah di close sudah tidak bisa di input lagi untuk dikoreksi jadi umpannya tidak terserap disitu dari kementrian langsung dikembalikan ke kas negara.

Terkait belum membayar iuran tidak mengganggu tidak ada sangkut pautnya dengan BP Jamsostek bantuan ini dari kementrian, PA/KPA dan PPK semua dari Kemennaker, BP Jamsostek hanya menyiapkan Data Nama NIK Account Nomor Bank, papar Kacab BO Jamsostek Langsa. []L24.sai