Ketua Komisi III DPRK setempat, Drh. H. Rubian Harja Lentera 24 .com | LANGSA-- Perambahan ataupun merubah hutan Mangrove menjadi tambak p...
Ketua Komisi III DPRK setempat, Drh. H. Rubian Harja |
Lentera24.com | LANGSA-- Perambahan ataupun merubah hutan Mangrove menjadi tambak pribadi oleh beberapa oknum pejabat Pemerintah Kota Langsa adalah suatu pelanggaran dan harus segera dihentikan.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRK setempat, Drh. H. Rubian Harja, kepada awak media menanggapi berita temuan dari investigasi tim KPH III dan LSM Gadjah Puteh terkait ditemukannya sejumlah kawasan hutan produksi milik negara yang telah berubah fungsi menjadi tambak pribadi oleh beberapa oknum pejabat pemko Langsa, Selasa (27/10/20).
Menurutnya itu merupakan pelanggaran jika pengelolaannya tanpa izin dari instansi terkait, yaitu UPTD KPH Wilayah III, dan harus segera dihentikan karena punya dampak yang negatif terhadap lingkungan dan kelestarian hutan mangrove. Apalagi jika itu dilakukan oleh pejabat yang semestinya mereka lebih memahami tentang aturan sebelum melakukan sesuatu.
"Jika itu benar dirambah atau dirubah fungsinya tanpa izin harus di stop dan diproses secara aturan yang ada oleh KPH, karena mestinya pejabat kan lebih memahami aturan. Sementara kami di DPR belum mengambil sikap, oleh karena harus kita koordinasikan dulu nanti dengan pimpinan," jelas Rubian via seluler.
Soal dugaan kuat adanya anggaran APBK Langsa yang telah digunakan untuk pembangunan jalan menuju ke lokasi tambak pribadi para oknum pejabat itu, Politisi Golkar Kota Labgsa ini menanggapi dengan tegas bahwa itu juga pelanggaran.
"Jika jalan yang dibangun dengan APBK, itu untuk kepentingan warga dan menuju ke pemukiman warga itu dibolehkan, tapi jika disana tidak ditemui pemukiman dan bukan untuk kepentingan masyarakat maka itu merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya.
Oleh sebab itu, jika semua temuan dan dugaan yang ada memang melanggar aturan kehutanan dan perundang-undangan yang ada, maka pihaknya berharap kasus ini untuk ditindaklanjuti oleh intansi terkait. []L24.Red