Sirajuddin Lentera 24 .com | ACEH TIMUR -- Kondisi air sungai di Sejumlah Gampong sekitar Perusahaan Medco kini berubah menjadi hijau ...
Sirajuddin
Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Kondisi air sungai di Sejumlah Gampong sekitar Perusahaan Medco kini berubah menjadi hijau diduga akibat pembuangan limbah PT. Medco.
Limbah yang diduga dari PT Medco E&P tersebut tak hanya mengalir di sungai Gampong Teupin Raya. Namun mengalir juga ke delapan (8) gampong (desa) yang ada di Kecamatan Julok. Kabupaten Aceh Timur.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Keuchik Kecamatan Julok, Sirajuddin kepada Lentera24.com, Kamis (29/10/20)
Hang Tuah (penggilan akrab Sirajuddin) mengatakan bahwa telah mendapatkan informasi dari sejumlah Keuchik dan masyarakat terkait dugaan pencemaran air sungai yang diduga bersumber dari pembuangan limbah PT Medco E&P sehingga air sungai berubah warna.
"Benar, saya sudah mendapatkan informasi dari keuchik-keuchik serta masyarakat bahwa air sungai sudah berubah warna diduga akibat pencemaran dari pembuangan limbah PT.MEDCO E&P tersebut", ujar Hang Tuah.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan keterangan dari pihak DLHK Aceh Timur terkait sumber pencemaran atau adakah kadungan zat berbahaya atau tidak.
"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur, terkait untuk memastikan sumber pencemaran dan kandungan air sungai, Apakah ada mengandung zat berbahaya sehingga berubah warnanya," tegas Keuchik Gampong Ulee Ateung yang juga Humas DPC APDESI Aceh Timur.
Oleh karena itu, Sirajuddin minta Pemkab Aceh Timur tidak tinggal diam. Menurutnya, persoalan limbah dari PT Medco, terkesan melawan hukum UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tujuan untuk melindungi NKRI dari pecemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
"Kami sangat mengharapkan Pemkab Aceh Timur untuk Tak tinggal diam dalam hal ini, perlu penjelasan dan penyelesaian masalah ini,Pengelolaan lingkungan hidup adalah jaminan kepastian hukum memberi perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan baik dan sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, Warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur, sempat melakukan aksi pemblokiran jalan akses ke-PT Medco E&P Malaka pada Senin,(26/10/20) mulai pukul 09:10 - 14:30 WIB.
Pemblokiran jalan tersebut merupakan bentuk kekesalan warga setempat, karena aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka diduga tercemari limbah cair Perusahaan migas tersebut.
Tgk Muhammad Nur, salah satu warga setempat mengaku kecewa kepada manajemen PT Medco yang tidak menggubris peringatan masyarakat setempat, untuk tidak mencemari sungai dengan limbah cair perusahaan.
Air sungai yang biasanya digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, seperti keperluan mandi, mencuci dan kebutuhan lainnya, kini tidak berani lagi dimanfaatkan. Air sungai tersebut sudah berubah warna, tidak seperti biasanya meskipun musim hujan.
“Warna airnya sudah hijau, dan warga tidak berani menggunakan air sungai itu meskipun untuk kebutuhan mandi, ” katanya sebagai perwakilan masyarakat.[] L24.Zal.