HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Eskavator Galian C Ilegal Disita Reskrim Polres Simeulue

Lentera  24 .com | SIMEULUE --  Aktivititas galian C penambangan Ilegal di Desa Sanggiran, Kecamatan Simeulue Timur di Kepulauan Simeulue Ac...


Lentera 
24.com | SIMEULUE -- 
Aktivititas galian C penambangan Ilegal di Desa Sanggiran, Kecamatan Simeulue Timur di Kepulauan Simeulue Aceh itu membuat resah warga sekitar. 


Menyikapi hal tersebut Sat Reskrim Polres Simeulue pun merespon cepat keluhan warga dengan menuju ke lokasi untuk melakukan Olah TKP dan menyita satu unit eskavator dan barang Bukti lainnya, Kamis (15/10/20).

Selain meresahkan, warga khawatir aktivitas galian C mengganggu lahan mereka bahkan dikhawatirkan akan diexploitasi oleh pihak tak bertanggungjawab dan akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Aktivitas galian C ilegal tersebut yang diduga dilakukan pengusaha lokal inisial IS di tempat itu.

Olah TKP ini dilaksanakan bersama dengan tenaga ahli Surveyor dari Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Simeulue, Fikrianto ST. MT,  untuk menentukan titik kordinat TKP dan untuk melihat bahwa apakah TKP tersebut merupakan lokasi yang di benarkan untuk kegiatan pertambangan, berdasarkan letak Tata Ruang Kabupaten Simeulue, yang juga di saksikan oleh Kepala Desa Sanggiran.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E, S.H, membenarkan adanya olah TKP dengan kasus dimaksud.   Sampai dengan berita ini bergulir, perkara pertambangan ilegal ini masih tangani oleh Unit idik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang dipimpin oleh AIPDA Wardika Saputra, SH, Kanit Tipidter Polres Simeulue.  

Dikatakan IPDA M.Rizal, pada eskavator dipasang police line karena saat tim turun ke TKP, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin galian C.

"Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita amankan dan kita beri police line", ujar IPDA M.Rizal 

Wardika juga menerangkan bahwa untuk menuju TKP pertambangan tersebut akses perjalanan yang di tempuh cukup jauh dan melewati medan yang sulit, namun kegiatan dapat dilaksanakan dengan lancar.   
Tim Penyidik atas perintah Kapolres Simeulue, yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, berkoordinasi dengan Polsek Setempat, telah melakukan pengamanan terhadap tempat kejadian perkara, melakukan interogasi terhadap saksi - saksi yang berada di TKP, membawa dan mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit excavator, barang bukti sampel hasil galian, ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan.  

Kasus ini sendiri sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan serta telah menetapkan seorang tersangka," jelas Wardika. []L24.red