HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aliansi Mahasiswa Lakukan Aksi Di DPRK Aceh Timur.

Lentera 24 . com  |  ACEH TIMUR  - Ratusan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat menggeru...



Lentera24.com | ACEH TIMUR - Ratusan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat menggeruduk Gedung DPRK Aceh Timur untuk menolak serta membatalkan UU OMNIBUS LAW. Gedung DPRK Aceh Timur digeruduk para mahasiswa/i dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Aceh, Senin (12/10/20). 

Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat itu dimulai dari pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.46 WIB mendapatkan penjagaan dan pengawalan ketat dari pihak keamanan, baik TNI/Polri maupun Pol-PP, bahkan sempat terjadi cheos antara mahasiswa dengan aparat keamanan.


Orasi disampaikan silih berganti disampaikan oleh para mahasiswa baik dari PMII,HMI,LMND,SMUR dan lainnya.

Korlap Aksi, Zulkifli, di depan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Timur, meminta para wakil rakyat yang duduk di DPRK Aceh Timur secara kelembagaan untuk menolak dan membatalkan UU Omnibus Law kepada Presiden Republik Indonesia.

“Kami juga meminta para wakil rakyat kami di DPRK Aceh Timur untuk memahami kembali UU Omnibus Law dan penyesuaian dengan Qanun Aceh atau Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)” teriak Zulkifli.

Selain itu, ke-40 anggota DPRK Aceh Timur untuk menyatakan sikap dan mendesak Plt Gubernur Aceh agar dikeluarkan surat penolakan UU Omnibus Law ke Presiden RI.

“Bapak ibu adalah wakil kami di DPRK Aceh Timur, mari kita sama-sama menolak UU Omnibus Law. Setuju?,” tanya Zulkifli.

Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat itu lahir dari pengesahan UU Omnibus Law di DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu. Dianggap, para wakil rakyat di Senayan telah berkhianat ke rakyat.

“UU Omnibus Law ini kami nilai sebuah musibah yang sangat besar rakyat Indonesia karena, dengan UU Cipta Kerja tersebut, telah membuka karpet merah untuk para investor dan mengenyampingkan kepentingan rakyat,” timpa Zulkifli.

Akibat keputusan DPR RI itu, Zulkifli menyatakan bahwa DPR saat ini bukan lagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat, tapi kami namai sebagai DEWAN PENGHIANAT RAKYAT.

“Kami melihat, sejak tanggal 5 – 11 Oktober 2020, DPRK belum menyatakan sikap terkait UU tersebut. Untuk itu, kami datang kemari untuk mengambil alih parlemen ini,” Pungkasnya.

Terlihat dilokasi mahasiswa membakar ban serta sempat terjadi adu mulut dan saling dorong antara massa dan pihak keamanan,akan tetapi itu hanya berlangsung sebentar,setelah ditenangkan kembali menyampaikan orasi.

Terakhir mereka membubarkan diri setelah Aspirasi yang mereka sampaikan diterima oleh DPRK Aceh Timur, serta DPRK mau menandatangani Petisi Menolak UU OMNIBUS LAW. [] L24.Zal