Lentera 24. com | ACEH TIMUR -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan putusan terkait laporan pengaduan pe...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan putusan terkait laporan pengaduan pelanggaran kode etik dengan memberhentikan Zainal Abidin dari Ketua KIP Aceh Timur, Rabu (09/09/2020).
Anggota KIP Aceh Timur Bidang Informasi dan Publikasi Eni Yuliana kepada Lentera24.com menjelaskan bahwa
DKPP RI dalam putusannya menyatakan, menerima pengaduan pengadu untuk sebagian. Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1 Zainal Abidin selaku Ketua KIP Aceh Timur.
Selanjutnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu IV Sofyan dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu V Faisal, lalu merehabilitasi nama teradu II dan III Nurmi Ali dan Eni Yuliana.
"Benar, DKPP RI sudah mengeluarkan keputusan dari aduan dalam sidang Kode Etik Perkara No.77-PKE-DKPP/VII/2020, dengan memberhentikan Zainal Abidin dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur serta sanksi peringatan dan rehabilitasi nama baik terhadap 4 anggota KIP Aceh Timur lainnya". Jawabnya.
DKPP RI juga meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan terhadap putusan tersebut di atas.
Seperti diketahui, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KIP Aceh Timur yang dipusatkan di kantor Panwaslu Aceh di Banda Aceh, Jumat (14/08/20) lalu.
Teradu dalam perkara Nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 terdiri Zainal Abidin (Ketua KIP) dengan anggota masing-masing Nurmi Ali, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal. Mereka diadukan Syahrul bin Abdul Gani, anggota DPRK Aceh Timur non aktif yang memberikan kuasa kepada Muslim A. Gani dan Auzir Pahlevi.
Teradu didalilkan melakukan pemalsuan dokumen berupa dua surat nomor 213/PY.04/03/1103/KIP.KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Namun kedua surat tersebut memiliki subtansi yang berbeda.Tak hanya itu, kelima teradu didalilkan melakukan tindakan inkontitusional terkait dengan membuat dokumen berupa surat nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, atas nama Syahrul bin Abdul Gani yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur.
Selain menyoal prosedur, surat tersebut ditandatangani Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin tanpa melibatkan komisioner yang lain. Begitu juga dengan terbitnya berupa surat nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020. Teradu I (Zainal Abidin) mengatakan, surat sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui pleno sebanyak dua kali.
Teradu juga mengungkapkan adanya silang pendapat antar Komisioner KIP Kabupaten Aceh terkait proses PAW Anggota DPRK dari PKS, sehingga meminta melakukan pendampingan kepada KIP Provinsi Aceh.
“Sebenarnya terkait PAW Anggota DPRK dari PKS telah melalui proses rapat pleno sebanyak dua kali, termasuk klarifikasi calon anggota PAW atas nama Said Mansur yang ditandatangani oleh semua komisioner. Semuanya telah sesuai aturan,” pungkas Zainal ketika itu.
Terkait aduan pemalsuan dokumen, teradu I (Zainal Abidin) mengakui dokumen tersebut milik KIP Aceh Timur. Namun tidak pernah memerintahkan membuat dokumen palsu untuk membalas surat dari Ketua DPRK Aceh Timur terkait proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur.
Dalam rapat pleno putusan DKPP pada Rabu Tanggal 09 September 2020 yang dibacakan secara terbuka untuk umum itu dan dihadiri oleh Ketua DKPP Prof Dr Muhammad, Anggota Dr Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, Dr Alfitra Salam dan Didik Supriyanto S.IP, MIP diputuskan sejumlah putusan tentang pelanggaran etik KIP Aceh Timur.[]L24.Zal