HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wow...Di Aceh Singkil, Banyak Kepala Sekolah Belum Miliki Persyaratan Sertifikat Cakap

Lentera 24 .com | ACEH SINGKIL   -- Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 salah satu persyaratan menjadi kepala sekolah yaitu mem...

Lentera24.com | ACEH SINGKIL -- Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 salah satu persyaratan menjadi kepala sekolah yaitu memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep), begitu juga dengan jabatan Pegawas Sekolah, namun di Kabupaten Aceh Singkil, masih banyak kepala sekolah yang belum memenuhi persyaratan terkhusus sertifikat cakap tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalilullah (foto), hingga saat ini masih ada sekitar 45 persen kepala sekolah di Aceh Singkil yang belum memenuhi persyaratan diataranya belum memiliki sertifikat cakep.

Bahkan ada juga yang belum memiliki sertifikat pendidik, disamping itu pangkat atau golongan mereka belum cukup untuk menduduki posisi Kepala Sekolah, tetapi sebenarnya kita telah mempersiapkan solusi untuk hal-hal tersebut sejak 2 tahun terakhir. 

Kita sudah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan diklat cakep namun karena ada kendala teknis, untuk sementara diklat tersebut belum bisa dilaksanakan sampai saat ini, ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalilullah Senin (14/09/20).

Tambahnya, termasuk tahun 2020 ini, seharusya diklat cakep dan pengawas sekolah telah dilaksanakan, namun karena adanya pandemi COVID 19 pelaksanaan diklat kita tunda”.

"Ini akan menjadi PR kita bersama, dan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui disdikbud. Kami berusaha agar diklat-diklat ini dilaksanakan secepatnya paling lama pada tahun 2022 seluruh Kepala dan Pegawas Sekolah sudah memegang sertifikat diklat sebagai persyaratan jabatan tersebut", tutup Khalil. [] L24-Fai