Lentera 24 .com|ACEH TAMIANG - Terkait Proyek yang gagal bayar Tahun Anggaran 2019 namun dibayarkan Tahun 2020, Eksekutif tidak per...
Lentera24.com|ACEH TAMIANG -
Terkait Proyek yang gagal bayar Tahun Anggaran 2019 namun dibayarkan Tahun 2020, Eksekutif tidak pernah melakukan pembahasan sebelumnya dengan Legislatif, akibatnya fraksi - fraksi di DPRK Aceh Tamiang Tolak masuk dalam Qanun.
Hal ini diketahui pada saat dibacakannya Pendapat Akhir Fraksi terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 yang di gelar pada Aula Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa malam, (7/9/20).
Berdasarkan pantauan Media, saat pelaksanaan rapat paripurna yang sifatnya terbuka untuk umum tersebut, pimpinan sidang langsung di pimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. dan mewakili Bupati tampak hadir Sekda Aceh Tamiang Basyarudin, SH.
Setelah pembacaan pendapat akhir fraksi, terlihat ada 2 (dua) fraksi yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan yang menyoroti dengan tegas terkait penolakan masuknya kedalam Qanun APBK P Tahun 2020 pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada rekanan atau pihak ketiga yang terjadi pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2019 senilai Rp.13.383.250.951,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dua Fraksi DPRK Tolak Masuk Dalam Qanun
Sementara 2 (dua) Fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Tamiang Sepakat tidak memberikan tanggapannya dalam pendapat akhir fraksi ini dikarenakan dalam pandangan umum fraksi sebelumnya, Fraksi Partai Aceh sudah terlebih dahulu menanggapi permasalahan terkait adanya gagal bayar tersebut.
Menurut Pendapat Akhir Fraksi Gerindra bahwa DPRK tidak mau dilibatkan dalam persoalan ini ketika terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, karena hal tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila tersangkut dengan hukum maka pihak DPRK tidak terlibat dalam hal ini, sebab pembayaran yang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan eksekutif tidak pernah melakukan pembahasan sebelumnya dengan Legislatif," tegas Fraksi Gerindra.
Sementara Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan menanggapi bahwa proses pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak rekanan atau pihak ketiga merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari eksekutif karena DPRK tidak pernah dilibatkan dalam proses penganggaran tersebut.
" Proses gagal bayar pada Dinas PUPR sebesar Rp. 13.383.250.951,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang telah dibayarkan pada bulan maret tahun 2020 yang lalu melalui Perbup Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang penjabaran APBK Tahun Anggaran 2020, dimana dalam proses tersebut pihak DPRK tidak pernah dilibatkan, sehingga apabila dibelakang hari timbul masalah dengan pihak penegak hukum maka pihak DPRK tidak ada sangkut paut dan tidak dapat diproses secara hukum," ungkap Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan.
Kajari Aceh Tamiang : Akan Ditindaklanjuti
Menanggapi adanya temuan terkait dengan tanggapan 2 (dua) Fraksi di DPRK Aceh Tamiang pada rapat paripurna tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardyanto, SH.MH. saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media dan LSM Kabupaten setempat mengatakan bahwa, sudah memerintahkan langsung kepada Kasi Intel untuk membuat laporan informasi khusus terkait permasalah ini agar dapat menentukan langkah selanjutnya dan juga akan menindaklanjuti apabila ada masyarakat yang akan membuat laporan secara resmi terkait permasalahan gagal bayar ini.
" Saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk membuat laporan khusus yang dari Laporan tersebut akan dilakukan langkah - langkah selajutnya apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak dengan melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum berupa penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dan pada intinya Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan menindaklanjuti permasalahan ini apalagi apabila ada laporan langsung dari masyarakat terkait gagal bayar tersebut, ini akan menjadi lebih cepat untuk kita tindaklanjuti," Tegas Agung Ardyanto, SH.MH.
Acara Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA PPAS APBK P Tahun Anggaran 2020 ini dihadiri oleh 23 orang peserta rapat dari Anggota DPRK Aceh Tamiang, Dandim 0117 Atam, Kapolres, Kajari Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda lainnya, Para SKPK, Camat, LSM dan sejumlah Insan Pers Aceh Tamiang. []L24.Red