HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polda Aceh Himbau Masyarakat Bijak Menggunakan Media Sosial

Foto : Pjs Kasubdit V Siber Polda Aceh, Kompol Mugih Prasetyo Habrianto SIK saat ditemui awak media di Polda Aceh Lentera 24.com | BAN...

Foto : Pjs Kasubdit V Siber Polda Aceh, Kompol Mugih Prasetyo Habrianto SIK saat ditemui awak media di Polda Aceh
Lentera24.com | BANDA ACEH -- Menyahuti globalisasi saat ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari individual ditengah tatanan kehidupan masyarakat. Satu diantara dari beberapa hal tersebut adalah Informasi Transaksi dan Data Elektronik (ITE). 

Terutama itu, masyarakat hari ini melakukan transaksi menggunakan jasa transaksi elektronik, seperti Media Sosial. Yang tidak dapat dihindari penggunaannya, termasuk iklan, layanan, simpan pinjam. 

Terutama itu, banyak penipuan melalui iklan layanan publik di media sosial, iming iming dengan produk harga barang yang sangat murah, begitu dilakukan transfer, barangpun tak kunjung datang dan atau sebaliknya tertipu dengan foto, begitu barang sampai tak sesuai harapan. 

"Ini juga menjadi dilematis dan perlu perhatian khusus, apalagi personil yang mumpuni di Subdit Siber, Polda Aceh, ini masih sangat minim, sehingga apa yang kita lakukan mengalami kendala dilapangan," jelas Kapolda Aceh, Brigjen Pol Wahyu Widada melalui, Pjs. Kasubdit V Siber Polda Aceh, Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, Kamis, 3 September 2020, kepada media diruang kerjanya. 

Menurutnya teknologi informasi (information technology) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan, dan atau menyebarkan informasi.

"Dalam hal ini, pengguna Media Sosial (Medsos) harus bijaksana dalam menyajikan sesuatu didunia maya," sebut Mughi. Dia menambahkan, individu yang hidup di masyarakat pada umumnya sangat dependen pada teknologi informasi dalam kesehariannya. 

Dia mencontohkan, tidak banyak orang yang dapat melalui kesehariannya tanpa memegang ponsel. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi  informasi sudah menjadi suatu hal yang vital dalam kehidupan manusia.

"Semakin besar pengaruh teknologi informasi dalam kehidupan manusia, maka semakin besar pula risiko teknologi informasi untuk disalahgunakan," jelasnya.

Oleh karenanya, sambung Mughi banyak hal buruk yang dapat terjadi melalui teknologi informasi.  Oleh karena itu, pemerintah merasa bahwa teknologi informasi tidak hanya perlu diperhatikan, tetapi juga perlu diatur dalam hukum.

"Instrumen hukum yang mengatur teknologi informasi adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," Katanya.

Menurutnya Undang - undang Informasi dan Transaksi Data Elektronik merupakan Undang - undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. 

Mughi menandaskan Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

"Jadi perlu saya ingatkan kembali kepada para penguna Medsos agar bijaksana dalam menyajikan sesuatu di Medsos jangan sampai nantinya tersandung oleh undang - undang," tegas Mughi, lalu menambahkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan atau media elektronik lainnya. [] L24-Zaq