Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG-- Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Protokol Kes...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG-- Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19, Tim Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang bersepakat akan memulai penerapan Perbup tersebut secara bertahap dan pemberian sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayan Devita, S.STP, M.Si selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 menyampaikan Sosialisasi Perbup beserta penindakan bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, untuk penegakannya akan dimulai bagi lingkup Pemerintahan terlebih dahulu sebagai cermin kepatuhan bagi masyarakat.
Putusan itu disepakati dalam rapat teknis yang dilaksanakan di Workshop BPBD, Tim Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang Selasa (15/9/20).
“Setelah kita mensosialisasikan Perbup ini, minggu depan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan kita berlakukan tanpa terkecuali”, papar Devi.
Devi meyakini, sosialisasi yang dilakukan secara bertahap sampai kepada lini terbawah tingkat pemerintahan kampung, akan berjalan mulus dan diterima oleh masyarakat, sebab semua aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19 sudah tertuang dalam Perbup tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Ayo, masyarakat Aceh Tamiang, Patuhi protokol Kesehatan, mulai dari hal terkecil dengan 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak”, tutup Devi mengakhiri.[]L24.sai