HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Guru Di Aceh Singkil Tetap Masuk Kerja

Lentera 24 .com | ACEH SINGKIL --   Sampai saat ini belum ada surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupat...

Lentera24.com | ACEH SINGKIL --  Sampai saat ini belum ada surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil terkait dimulainya pembelajaran secara tatap muka disekolah bagi satuna pendidikan SMP sederajat proses kegiatan belajar mengajar  masih menggunakan pola jaringan (daring).

Namun begitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil tetap menerapkan aturan wajib masuk kerja bagi Kepala Sekolah dan guru, Sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang sudah diedarkan beberapa minggu lalu berkaitan dengan pelaksanaan sistem kerja pendidik dalam pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut menegaskan, proses pembelajaran tatap muka sementara dihentikan, bagi para pedidik PAUD hingga SMP yag erstatus PNS /ASN atau non ASN  wajib hadir kesekolah setiap hari kerja.

Kadisdikbud Aceh Singkil, Khalilullah,S.Pd, (foto) mengatakan, “jika ada guru yang tidak masuk kerja pada saat jam pembelajaran berlagsung akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku“, tegas Khalilullah. Rabu, (02/08/20).

Lanjutnya, “meski Pemerintah kembali menghentikan sementara waktu pembelajaran secara tatap muka, Kepala Sekolah dan guru wajib masuk kerja untuk memberikan materi via online kepada para siswa “ tutup Khalilullah.

Berdasarkan peryataan  Khalilullah tersebut, pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan tenaga pedidik tetap masuk kerja walaupu kegiatan belajar mengajar secara tatap muka disekolah dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan. []L24-Fai