Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST mendukung penerapan Pera...
Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST mendukung penerapan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Perbup ini sebagai betuk upaya pemerintah dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Jadi kita himbau kepada masyarakat luas untuk dapat mematuhi Perbup ini," sebut Suprianto kepada Media ini diruang kerjanya, Selasa (15/9/20).
Namun sebelum Perbup tersebut diterapkan, Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan, agar terlebih dahulu disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat Aceh Tamiang.
“Mengenai sanksi - sanksi yang ada dalam Perbup tersebut harus disosialisasikan secara menyeluruh. Kalau perlu diadakan Workshoop Datok Penghulu berserta perangkatnya. Agar apa yang ada Perbup tersebut dapat diteruskan kepada masyarakatnya," saran Suprianto.
Ditambahkan Suprianto, Datok Penghulu beserta perangkatnya harus diberi pemahaman bahwa Perbup tersebut dibuat untuk kepentingan bersama.
" Karena pandemi ini, telah mempengaruhi seluruh sisi kehidupan bermasyarakat," keluh Suprianto.
Suprianto juga menyarankan agar dalam kegiatan Workshop nantinya harus dibarengi dengan Protokuler Kesehatan.
Sebelumnya pihak Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si telah merealise siaran pers yang diterima Media ini, Senin (14/9/20) menyebutkan dengan terus bertambahnya jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bumi Muda Sedia.
Maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, perlu meningkatkan penanganan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang. Perbup tersebut juga terbit sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurutnya lahirnya Perbup ini ditengah-tengah masyarakat, dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Dalam butir penting peraturan itu tertulis sanksi-sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kepada pelanggar, Pemkab menyediakan dua sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi sosial. Bukan main-main, secara detail Perbup tersebut merincikan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh Pelanggar.
Bagi yang melanggar sanksi administratif, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penutupan usaha sementara, pembubaran, pemberhentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, bahkan penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP), denda administrasi perorangan paling banyak Rp.50.000,-, dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp.100.000,-.
Sementara bagi yang melanggar sanksi sosial, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau Lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, Pembacaan Teks Pancasila serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
"Kedua butir ini, jelas dituangkan secara tertulis dalam BAB XII SANKSI dalam Pasal 26 yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Devi.
Devi menjelaskan sebelumnya Bupati Aceh Tamiang bersama Unsur Forkopimda sudah turun langsung di pusat keramaian mensosialisasikan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. "Sudah kita sampaikan kepada masyarakat umum bahwa kedepannya akan ada Perbup yang mengatur tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang, dan hari ini realisasi dari aturan tersebut lahir yang didalamnya termaksud sanksi bagi yang melanggar," jelas Devi dalam siaran persnya.
Untuk itu dengan lahirnya Perbup ini, diharapkan oleh Bapak Bupati Mursil agar masyarakat jangan sepele atau menganggap Covid-19 sudah hilang dari bumi, justru dengan mematuhi dan tidak acuh terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah.
"Ketika kita tidak mematuhi Protokuler Kesehatan, akan berdampak kepada pencegahan yang kita lakukan terhadap diri sendiri dan keamanan bagi orang disekitar kita," sebutnya.
Hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 merincikan perkembangan data covid-19 terbaru jumlah masyarakat Aceh Tamiang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai berikut : Orang Dalam Pemantauan (ODP) nihil, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirujuk juga nihil, total warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 60 (enam puluh) orang dengan rincian 54 (lima puluh empat) orang sembuh, 1 (satu) orang meninggal dunia dan 5 (lima) orang lainnya masih terkonfirmasi Positif Covid-19.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid-19 ini cepat segera berakhir," harapnya.[]L24.Red