Foto : Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn menyikapi dingin ter...
Foto : Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn |
Kepada Wartawan, Jumat, (11/09), Mursil mengatakan pembayaran proyek yang menjadi hutang daerah tersebut sudah sesuai prosedur, dimana sebelumnya Pemkab Aceh Tamiang bersama Pimpinan DPRK Aceh Tamiang sudah terlebih dahulu berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Aceh. "Dan BPK juga sudah turun melakukan audit terhadap 13 pekerjaan tersebut, sehingga kita wajib membayaranya dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan DPRK juga tau hal ini," ucap Mursil.
Mursil menilai apa yang dilakukan DPRK Aceh Tamiang, dengan menolak pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Aceh Tamiang TA 2020 pada sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang merupakan hal yang tidak pada tempatnya. "Seharusnya penolakan tersebut tidak pada momen itu, masih ada momen lain," kata Mursil seraya mengingatkan DPRK Aceh Tamiang untuk tidak mempolitisir hal tersebut.
Dikatakan Mursil, tidak terbayarnya 13 proyek di tahun 2019 itu bukan unsur kesengajaan Pemkab Aceh Tamiang. Hal ini terjadi dikarenakan Dana Bagi Hasil (DBS) dari Pemerintah Pusat tidak ditransfer sesuai yang telah dianggarkan. Hal ini dikarenakan Kas Pemerintah Pusat kosong sehingga berdampak ke daerah-daerah di tingkat Kabupaten. “Dan kejaian gagal bayar ini bukan hanya terjadi di Aceh Tamiang saja, hal ini juga terjadi dibeberapa kabupaten lain,” ungkapn Mursil.
Olehkarenanya, Mursil meminta pihak Legislatif dapat berpikir jernih dan dewasa dalam menyikapi persoalan ini, dan kegagalan bayar ditahun 2019 ini menjadi pelajaran Pemkab Aceh Tamiang agar kedepan dapat lebih baik lagi. "Kegagalan awal dari perjalan menuju sebuah keberhasilan, dan ini menjadi pelajaran penting bagi kita selaku penyelenggara negara," pungkas Mursil. [] L24-Saiful Alam