HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bupati Mursil Pimpin Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

*Areal HGU Milik Negara Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Rakyat* Lentera 24 .com   |   ACEH TAMIANG --  Areal Hak Guna Usaha (HGU) ...


*Areal HGU Milik Negara Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Rakyat*

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Areal Hak Guna Usaha (HGU)  bukan tanah milik pribadi penerima Reforma Agraria, tapi Areal milik negara, jadi harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Demikian disampaikan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn (foto) saat memimpin sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020, bertempat di Aula Setdakab Aceh setempat Kamis (03/09/20).

Dalam arahannya Mursil menyampaikan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengguna dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. 

Dijelaskan lagi secara detail oleh Mursil, program ini bertujuan untuk memperbaiki keadilan sosial ekonomi rakyat melalui pembagian yang lebih adil atas sumber penghidupan petani berupa tanah, dengan menginventarisir penataan aset kepemilikan tanah yang didukung dengan program pemberdayaan bantuan yang bertujuan sebagai penunjang keberlanjutan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrariakan jelas disebutkan bahwa HGU merupakan salah satu hak atas tanah, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan untuk jangka waktu, HGU diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun”, ujar Mursil.

Dalam jangka waktu yang lama tersebut, HGU tetap tidak bisa dimiliki secara pribadi karena HGU bukan tanah milik pribadi tapi milik Negara. Dia selaku Pimpinan Daerah berharap bahwa Reforma Agraria tidak hanya slogan yang manfaatnya tidak begitu dirasakan oleh masyarakat akan tetapi Reforma Agraria sejatinya yakni, menginventarisir kebutuhan-kebutuhan tanah yang akan dipakai/digunakan untuk kepentingan umum.

“Kepala BPN Aceh Tamiang harus dapat menyatukan persepsi dengan Pemerintah Daerah terkait pengertian dan peruntukkan HGU”, katanya lagi.

Diakhir rapat Mursil menyampaikan kepada peserta yang berhadir dan terkhusus kepada Kepala BPN Aceh Tamiang untuk disampaikan kepada Kakanwil BPN Aceh agar membuat surat untuk menginventarisir kebutuhan Pemerintah Kecamatan, Pemerintahan Kampung terkait dengan kebutuhan tanah yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum agar dapat dipinjam pakaikan.

Turut hadir pada kegiatan tersebu Kepala BPN Aceh Tamiang Ramli, SH. MH, Kepala KPH Wilayah III Aceh, Asisten Pemerintahan Zulfiqar, SP, Para Kepala Bagian Setdakab Aceh Tamiang, Ketua KTNA Aceh Tamiang. []L24.red