HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BRA Dan Pemkab Aceh Tamiang Sepakat Alokasikan Lahan Untuk Eks Kombatan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Sepakat alokasikan tanah e...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Sepakat alokasikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir masa 'Kadastral'nya peruntukkan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol). 

Penegasan itu disampaikan Ketua BRA Aceh, Sayed Fachrurrazi M Yusuf, SE, Msi kepada Wartawan, Selasa, (22/09), di Karang Baru, Aceh Tamiang. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder Aceh Tamiang, terkait pasal 12,13,14 pada butir Memorandum of Understanding (Mou) Helsinki. 

"Atas pasal itu, kita sampai ke Aceh Tamiang, untuk melakukan koordinasi dengan Bupati dan SKPK yang ada disini, tujuannya agar keinginan dari kedua belah pihak bisa tercapai secara maksimal. Sebab inikan kerja besar, kecuali itu, lahan yang akan dibagikan nantinya benar benar clean and clear, agar tidak terjadi masalah dibelakang harinya," tegas Sayed. 

Berdasarkan data, ada sekitar empat ribuan eks Kombatan GAM, Tapol dan Napol di Aceh Tamiang, sementara hasil rapat koordinasi yang dilakukan BRA dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, ada lahan eks HGU yang bisa dimanfaatkan seluas 9.000 hektar, tersebar di empat kecamatan Aceh Tamiang. 

"Saya kita, lahan seluas itu, cukup untuk menciptakan sentra sentra ekonomi baru, melalui sektor perkebunan dan pertanian, selain mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengurangi pengangguran, tentunya program BRA ini bisa maju dan berkembang, sesuai peruntukkannya," Sayed. 

Hasil rapat koordinasi, BRA akan memberikan fakta dan data kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, agar program tersebut tidak ngambang dan secara stimulus berkelanjutan sebagai penopang hajat hidup eks kombatan GAM, Tapol dan Napol didaerah tersebut. 

Lebih jauh dikatakan Sayed, BRA, sesuai butir butir pada pasal 12,13 dan 14 Mou Helsinki, penunjukannya dari Kementerian Pertanahan, Tata Ruang dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk melakukan singkronisasi dengan stakeholder yang ada di kabupaten masing masing, terkait pengadaan lahan pertanian sesuai peruntukkannya. 

"Harapan saya, lahan lahan yang dibebaskan tersebut, nantinya harus benar benar clean and clear, agar tidak ada lagi masalah dibelakang harinya, sebab bulan Oktober 2020 ini, kita sudah pastikan ada beberapa lahan yang akan di kuasa kan kepada kita. Jadi harus benar benar fit," pungkas Sayed. [] L24-Zaq