Lentera 24 .com | ACEH TIMUR -- Sehubungan masih adanya beberapa Badan maupun Dinas di Aceh Timur yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Pl...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Sehubungan masih adanya beberapa Badan maupun Dinas di Aceh Timur yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, kembali membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pendaftaran pemberkasan dimulai 2-16 September 2020.
Ketua Pansel, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, (foto) dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas dan Protokol Setdakab Aceh Timur, Kamis (3/9/20) menjelaskan, JPT yang akan diisi nantinya Ada 5 (lima) Jabatan meliputi jabatan ;
1.Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur,
2.Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur,
3.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) Aceh Timur,
4.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan
5.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Aceh Timur.
“Tahapan seleksi berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Nomor: 800/06/PANSELJPT/II/2020 menyebutkan, seleksi Administrasi dimulai 17-18 September dan pengumuman hasil seleksi administrasi 18 September,” sebut H. M. Ikhsan Ahyat.
Setelah selesai penilaian kompetitif atau assesment pada 21-23 September, lalu dilanjutkan dengan pengumuman assesment pada 25 September.
“Untuk penilaian makalah dan wawancara akan dilakukan pada 28 – 30 September. Lalu dilanjutkan dengan penetapan tiga orang terpilih sekaligus penyampaian hasil penetapan panitia ke Bupati Aceh Timur, 30 September,” ujar H. M. Ikhsan Akhyat.
Menurutnya, calon peserta yang akan mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama tersebut disyaratkan berpangkat minimal IV/a dan usia maksimal 56 tahun terhitung 1 Februari 2021.
“Syarat lainnya calon peserta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP No 53 Tahun 2010,” sebutnya seraya menambahkan, untuk informasi lengkap dapat dibuka melalui website bkpsdm.acehtimurkab.go.id.[]L24.LZal