HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Rapat Pembentukan Perbup Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Penanganan Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil

Lentera 24 .com | ACEH SINGKIL -- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali lakukan rapat untuk percepatan, penanganan penyebaran Covi...


Lentera24.com | ACEH SINGKIL -- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali lakukan rapat untuk percepatan, penanganan penyebaran Covid-19 dan pembahasan Pembentukan Perbup tentang penegakan protokol kesehatan untuknya.

Kegiatan rapat dilakukan diruang Offroom Setdakab Aceh Singkil dihadiri Bupati via Vicon, Wakil Bupati Sazali S Sos, Forkopimda, tim Gugus Tugas, serta undangan lainnya. Rabu (19/08/20).

Pantau media ini salah pembahasan dalam rapat tersebut mengenai Peraturan Bupati (Perbup ) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil.

Adapun jenis sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam pasal 17 bagi perorangan yakni kerja sosial dan denda admintratif.

Sedangakan untuk pelaku usaha yang melanggar dikenakan sangsi teguran tertulis, denda admintratif, penghentian sementara Operasional usaha berupa penyegelan dan pencabutan ijin usaha.

Adapun sanksi pelanggaran protokol kesehatan antara lain, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker diluar rumah, umum dan pasilitas lainnya akan dikenakan sangsi, Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau Denda admintratif paling sedikit Rp 50.000 dan maksimal Rp. 150.000.

Sementara itu didalam pasal 19 dijelaskan setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat tugas dari lembaga pemerintahan, swasta atau Keucik dan surat keterangan bebas Covid 19 dari instansi yang berwenang tidak diperbolehkan melalui atau memasuki wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Dijelaskan Peraturan Bupati (Perbub) ini akan dijadikan acuan dalam hal penerapan pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid 19. []L24 - Fai