Lentera 24 .com | ACEH SINGKIL -- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali lakukan rapat untuk percepatan, penanganan penyebaran Covi...
Lentera24.com | ACEH SINGKIL -- Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil kembali lakukan rapat untuk percepatan, penanganan
penyebaran Covid-19 dan pembahasan Pembentukan Perbup tentang penegakan
protokol kesehatan untuknya.
Kegiatan rapat dilakukan diruang Offroom
Setdakab Aceh Singkil dihadiri Bupati via Vicon, Wakil Bupati Sazali S Sos,
Forkopimda, tim Gugus Tugas, serta undangan lainnya. Rabu (19/08/20).
Pantau media ini salah pembahasan dalam
rapat tersebut mengenai Peraturan Bupati (Perbup ) tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil.
Adapun jenis sangsi bagi pelanggar protokol
kesehatan yang tertuang dalam pasal 17 bagi perorangan yakni kerja sosial dan
denda admintratif.
Sedangakan untuk pelaku usaha yang
melanggar dikenakan sangsi teguran tertulis, denda admintratif, penghentian
sementara Operasional usaha berupa penyegelan dan pencabutan ijin usaha.
Adapun sanksi pelanggaran protokol
kesehatan antara lain, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan
masker diluar rumah, umum dan pasilitas lainnya akan dikenakan sangsi, Kerja
sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau Denda
admintratif paling sedikit Rp 50.000 dan maksimal Rp. 150.000.
Sementara itu didalam pasal 19 dijelaskan
setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat tugas dari lembaga
pemerintahan, swasta atau Keucik dan surat keterangan bebas Covid 19 dari instansi
yang berwenang tidak diperbolehkan melalui atau memasuki wilayah Kabupaten Aceh
Singkil.
Dijelaskan Peraturan Bupati (Perbub) ini
akan dijadikan acuan dalam hal penerapan pencegahan penyebaran wabah pandemi
Covid 19. []L24 - Fai