Lentera 24 .com | ACEH TIMUR -- Bupati Aceh Timur H Hasballah bin M Thaib tidak hadir pada R apat Paripurna ke-V dengan agenda penyampai...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Bupati
Aceh Timur H Hasballah bin M Thaib tidak hadir pada Rapat Paripurna ke-V dengan agenda
penyampaian pemandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRK Aceh Timur terhadap LKPJ
Bupati tahun 2019 akhirnya ditunda.
Rapat
paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRK Aceh Timur, Idi Rayeuk, Senin
(10/8/20) pukul 14.00 WIB, sedikit kisruh setelah semua fraksi di DPRK Aceh
Timur, menolak rapat dilanjutkan.
“Ini
sesuai dengan kesepakatan pada rapat paripurna ke-IV, kami dari Fraksi Partai
Aceh meminta Bupati hadir dalam rapat paripurna ke-V ini, tapi hingga sidang
dibuka Bupati juga belum hadir, karena itu kita memohon kepada pimpinan sidang
menunda rapat hingga bupati bisa hadir,” ungkap Ketua Fraksi Partai Aceh,
Fattah Fikri, saat intrupsi sejenak awal sidang dibuka oleh Ketua DPRK Aceh
Timur, Tgk Muhammad Daud.
Hal
yang sama juga disampaikan oleh H Tarmizi Daud dari Fraksi NasDem, dalam intrupsinya,
Tarmizi yang akrab di sapa Taprang, mengatakan rasanya tidak elok jika Bupati
Aceh Timur tak hadir dalam rapat penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap
LKPJ Bupati Aceh Timur tahun 2019.
“Sesuai
permohonan pada paripurna ke-IV agar rapat paripurna ke-V dihadiri Bupati. namun,
berhubung Bupati tak hadir, maka kami mohon sidang ditunda dan dilanjutkan
kembali saat bupati bisa hadir,” pinta Taprang.
Fraksi
Gerindra, dan dua Fraksi Gabungan yaitu fraksi Nanggroe Berkarya dan Sejahtera,
dan fraksi PD Aceh juga memohon rapat paripurna ditunda dan dilanjutkan saat
Bupati bisa hadir.
Setelah
mendengar permohonan semua fraksi, Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk M Daud, selaku
pimpinan sidang sepakat sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada saat bupati
Aceh Timur bisa hadir.
“Sebagai
pimpinan kami tak bisa mengambil kebijakan melanjutkan rapat paripurna jika
anggota dewa tak setuju. Karena itu, kami para pimpinan juga berkesimpulan
mengikuti kesepakatan fraksi-fraksi agar sidang paripurna ke-V dalam rangka
penyampaian akhir LKPJ Bupati Aceh Timur tahun 2019 ditunda hingga batas waktu
yang tidak kita tentukan,” tutup pimpinan sidang.[]L24.sai