Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn, hadiri Rapat Paripurna Ke-1 DPRK Aceh Tamiang dalam rangka ...
Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn, hadiri Rapat Paripurna Ke-1 DPRK Aceh Tamiang dalam rangka Penyampaian “Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020”, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (24/08/20).
Pada kegiatan ini, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn menyampaikan Rancangan Kebijakan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tamiang menyampaikan bahwa perubahan ini harus dilakukan karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak awal Maret 2020 hingga sekarang sangat berpengaruh pada pendapatan daerah perlu dilakukan penyesuaian dan langkah kebijakan yang diambil pada perubahan Anggaran 2020 ini.
“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kegiatan perekonomian secara Nasional, termasuk pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Oleh karenanya menjadi tujuan bersama untuk membuat berbagai kebijakan berdasarkan belanja prioritas yang akan difokuskan pada pemulihan ekonomi sosial dengan tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat,” jelas Mursil.[]L24.sai