Lentera 24 .com | MAKASAR -- Baharuddin (44), seorang terapis asal Kota Makassar yang menikahi gadis usia 12 tahun, NS (12) korban pemerkos...
Lentera24.com | MAKASAR -- Baharuddin (44), seorang terapis asal Kota Makassar yang menikahi gadis usia 12 tahun, NS (12) korban pemerkosaan ayah tiri di Pinrang ditetapkan menjadi tersangka. Baharuddin menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Setelah kita lakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu, kami tetapkan Baharuddin, yakni suami siri korban menjadi tersangka. Namun saat ini sudah bukan lagi berstatus suami karena telah diceraikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Senin(27/7/2020).
Dharma mengungkapkan, Baharuddin dalam pemeriksaan terbukti mengetahui jika wanita yang dinikahinya adalah anak di bawah umur. Hal tersebut menjadi dasar polisi menetapkan Baharuddin sebagai tersangka.
"Kami di sini menerapkan pasal 288 KUHP, dimana yang bersangkutan mengetahui jika yang akan dinikahinya adalah anak di bawah umur, namun kami tetap berkoordinasi dengan ahli dimana dengan ahli inilah nanti kami akan mengajukan berkas ini ke jaksa penuntut umum," katanya.
Meski Baharuddin sudah menjadi tersangka namun polisi belum menahannya.
"Pertimbangannya adalah tersangka merupakan difabel dan sangat kooperatif," tuturnya.
Pernikahan antara Baharuddin dan NS belakangan diketahui merupakan skenario Sappe, ayah tiri NS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernikahan tersebut untuk menutupi kelakuan bejat Sappe yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. [] DETIK
"Setelah kita lakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu, kami tetapkan Baharuddin, yakni suami siri korban menjadi tersangka. Namun saat ini sudah bukan lagi berstatus suami karena telah diceraikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Senin(27/7/2020).
Dharma mengungkapkan, Baharuddin dalam pemeriksaan terbukti mengetahui jika wanita yang dinikahinya adalah anak di bawah umur. Hal tersebut menjadi dasar polisi menetapkan Baharuddin sebagai tersangka.
"Kami di sini menerapkan pasal 288 KUHP, dimana yang bersangkutan mengetahui jika yang akan dinikahinya adalah anak di bawah umur, namun kami tetap berkoordinasi dengan ahli dimana dengan ahli inilah nanti kami akan mengajukan berkas ini ke jaksa penuntut umum," katanya.
Meski Baharuddin sudah menjadi tersangka namun polisi belum menahannya.
"Pertimbangannya adalah tersangka merupakan difabel dan sangat kooperatif," tuturnya.
Pernikahan antara Baharuddin dan NS belakangan diketahui merupakan skenario Sappe, ayah tiri NS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernikahan tersebut untuk menutupi kelakuan bejat Sappe yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. [] DETIK