Lentera 24 .com | BENGKULU -- Pria asal Bengkulu tega menjual calon istri demi biaya pernikahannya. Diketahui, pria tersebut nekat menju...
Lentera24.com | BENGKULU -- Pria asal Bengkulu tega menjual calon istri demi biaya pernikahannya.
Diketahui, pria tersebut nekat menjual calon istri lantaran tak punya biaya untuk menikah.
Kasus ini diungkap oleh Aparat Polres Kaur dan Polda Bengkulu.
Tersangka berinisial Yo (32) diduga melakukan tindak pidana prostitusi terhadap calon istrinya.
Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Pidum Polres Kaur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya pada Rabu (22/7/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB
Polisi menggerebek dua pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan intim.
Saat diinterogasi diketahui salah satu pasangan, yakni UJ (pria) dan RI (perempuan) berhubungan lantaran telah ada kesepakatan dengan tersangka Yo.
Diketahui, RI merupakan calon istri tersangka Yo.
"RI ini calon istri dari tersangka Yo dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp 250.000 untuk ditiduri," ujar Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan.
Terdapat barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu berupa uang Rp 250.000.
Menurut Puji, dari hasil pemeriksaan sementara, Yo nekat menjual tunangannya itu untuk tambahan biaya menikah.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan kejadian ini.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Kaur. "Polres Kaur tangani perkara ini," jawab Sudarno.
Kasus Serupa
Kasus menjual istri juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
EY (48) pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini mengaku menjual istrinya H (51) lantaran kondisi ekonomi.
EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.
EY tetap dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara sang istri berstatus saksi korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020.
Diketahui, EY memajang foto-foto korban di aplikasi pesan MiChat.
“Pengakuannya demikian, atas kesepakatan keduanya setelah usai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi tersebut setelah diajari salah seorang temannya.
“Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online).
Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual korban,” ujar dia.
Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur.
“Terlebih, tersangka ini kadang ikut berhubungan badan saat istrinya sedang melayani tamu,” ucap Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.
Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.
Kejadian ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.
Terdapat barang bukti diantaranya dua buah telepon seluler, uang sebesar Rp 400.000 dan dua bungkus alat kontrasepsi yang belum dipakai.
Kejadian ini mengakibatkan pelaku diancam pasal erlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [] SERAMBI
Diketahui, pria tersebut nekat menjual calon istri lantaran tak punya biaya untuk menikah.
Kasus ini diungkap oleh Aparat Polres Kaur dan Polda Bengkulu.
Tersangka berinisial Yo (32) diduga melakukan tindak pidana prostitusi terhadap calon istrinya.
Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Pidum Polres Kaur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya pada Rabu (22/7/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB
Polisi menggerebek dua pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan intim.
Saat diinterogasi diketahui salah satu pasangan, yakni UJ (pria) dan RI (perempuan) berhubungan lantaran telah ada kesepakatan dengan tersangka Yo.
Diketahui, RI merupakan calon istri tersangka Yo.
"RI ini calon istri dari tersangka Yo dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp 250.000 untuk ditiduri," ujar Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan.
Terdapat barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu berupa uang Rp 250.000.
Menurut Puji, dari hasil pemeriksaan sementara, Yo nekat menjual tunangannya itu untuk tambahan biaya menikah.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan kejadian ini.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Kaur. "Polres Kaur tangani perkara ini," jawab Sudarno.
Kasus Serupa
Kasus menjual istri juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
EY (48) pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini mengaku menjual istrinya H (51) lantaran kondisi ekonomi.
EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.
EY tetap dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara sang istri berstatus saksi korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020.
Diketahui, EY memajang foto-foto korban di aplikasi pesan MiChat.
“Pengakuannya demikian, atas kesepakatan keduanya setelah usai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi tersebut setelah diajari salah seorang temannya.
“Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online).
Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual korban,” ujar dia.
Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur.
“Terlebih, tersangka ini kadang ikut berhubungan badan saat istrinya sedang melayani tamu,” ucap Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.
Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.
Kejadian ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.
Terdapat barang bukti diantaranya dua buah telepon seluler, uang sebesar Rp 400.000 dan dua bungkus alat kontrasepsi yang belum dipakai.
Kejadian ini mengakibatkan pelaku diancam pasal erlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [] SERAMBI