HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Skorsing Dianggap Tak Sah, PT PD PATI Wajib Bayar Upah Penuh

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengeluarkan imbauan ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengeluarkan imbauan tegas yang ditujukan kepada salahsatu Managemen perusahaan perkebunan.
Kali ini imbauan tegas dimaksud diarahkan kepada Managemen PT PD PATI Kebun Pantai Kiara di Kecamatan Kejuruan Muda dan Managemen perusahaan itu yang berkedudukan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. Muhammad Zein, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Drs Supriyanto menegaskan kalau di PT PD Pati terjadi dugaan intimidasi terhadap seorang karyawan yang diskorsing dari pekerjaan tanpa melalui acuan dan ketentuan yang ditetapkan sesuai peraturan berlaku.

Beberapa Bulan lalu di Kebun milik perusahaan itu ada terjadi pencurian beberapa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Setelah diketahui, pelakunya ternyata anak dari seorang Scurity disitu. Kebetulan TKP pencurian TBS tersebut dilakukan pelaku diarea kebun tempat bertugasnya sekuriti yang juga ayah dari pelaku.

"Dan diketahui pula, ketika pencurian TBS itu dilakukan, kebetulan sang ayah yang Scurity itu sedang dalam off tugas karena pergantian shift dengan Scurity lain," ujar Supriyanto, diruang kerjanya, Jumat (17/7).

Anehnya kata Supriyanto, secara membabi buta, pihak Managemen telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada J sang Scurity. Padahal secara hukum, sanksi itu tidak patut diterima oleh sang Scurity tersebut.

"Meskipun keduanya (sekuriti dan pelaku pencurian-red) memiliki hubungan darah, tetapi keduanya sudah berbeda rumah, beda Kartu Keluarga dan bahkan sipelaku sudah dewasa dan memiliki keluarga sendiri. Selain itu, Kasus pencurian itu kan sudah ditangani pihak berwajib," ujar orang yang akrab disapa Pak Pri tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Supriyanto, terkait sanksi skorsing yang diterima J, berdasarkankan aturan, Managemen PT PD PATI telah berjalan tanpa melalui Azas petunjuk secara aturan berlaku.  

"Yang pertama, skorsing itu diberikan secara lisan dan tidak melalui surat resmi secara tertulis dari perusahaan dan tidak sedang dalam bertugas ketika terjadi pencurian di TKP," sebutnya.

Lebih jauh lagi dipaparkan Priyanto, skorsing dapat dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pekerja atau buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan nomor 23 tahun 2003.

"Bila pekerja melakukan tindakan kesalahan bukan kearah PHK maka diberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu. apalagi persoalan ini yang tidak memiliki keterpautan kepada J, walaupun keduanya merupakan anak dan ayah," tambah Pak Pri.

Imbuhnya lagi, tindakan skorsing kepada J, pihak Disnaker mengimbau kepada Manajemen PT PD PATI agar sekorsingnya dicabut dan terhadap J segera diperkerjakan kembali seperti biasanya serta segera membayar gaji J selama skorsing itu,karena skorsing yang dijatuhkan kepada J tidak sesuai aturan berlaku.

"Dengan alasan apapun atau alasan pihak perusahaan telah membuat aturan sendiri karena tanpa melihat dan mengacu kepada peraturan berlaku yang ada. Dan selama tidak dipekerjakan kemarin, pihak perusahaan wajib memberikan upah secara penuh kepada Scurity tersebut," jelas Supriyanto.

Masih menurut Kabid HI, pihak Managemen perusahaan yang berkantor di Medan Sumatera Utara dan Managemen PT PD Pati Kebun Pantai Tiara tanpa ada alasan yang jelas sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan Sidang Mediasi oleh Disnakertrans Aceh Tamiang pada 25 Juni 2020 dan 3 Juli 2020.

Akibat pihak Managemen PT PD PATI tidak patuh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, akhirnya Kabid HI dan sejumlah Kasi-nya datang ke Kantor Manager PT PD PATI dibilangan Semadam Kecamatan Kejuruan Muda untuk meminta keterangan atau klarifikasi tentang Skorsing yang diterima J.

Kedatangan pejabat Disnaker ketika itu kata Supriyanto diterima oleh Manager Kebun Pantai Kiara, Melvin Farel, DS, SP dan Humas perusahaan, J Rambe

"Pemerintah segera melayangkan surat teguran kepada ke dua Kantor Managemen PT PD Pati yang ada di Medan dan yang di Aceh Tamiang karena telah berbuat dugaan kesewenang-wenangan kepada seorang karyawan dengan melakukan skorsing tanpa didasari landasan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini," tegas Supriyanto.

Terkait persoalan adanya kejadian pencurian TBS tersebut, Kepada Lentera24 pada beberapa waktu lalu, Manager Kebun Pantai Kiara, Melvin Farel, DS, SP yang didampingi Humas perusahaan, J Rambe telah membenarkan.

Melvin juga mengakui kalau kasus pencurian itu telah dilaporkan ke Polsek Kejuruan Muda serta membenarkan adanya scorsing yang belum diketahui berakhirnya kepada J karena anaknya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian tandan kelapa sawit milik perusahaan. [] L24-002