Lentera 24 . com | ACEH TAMIANG – Sejumlah deretan nama elit politik terus mencuat dan bergulir menjadi isu pembicaraan hangat menjelan...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Sejumlah deretan nama elit politik terus mencuat dan bergulir menjadi isu pembicaraan hangat menjelang bursa pemilihan Ketua Partai pada Muyawarah Daerah (Musda) ke- V Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Aceh Tamiang 22 Juli mendatang.
Disamping itu, ada isu terbaru yang berkembang dan menjadi topik pembicaraan saat ini adalah kehadiran satu nama baru yang kabarnya akan turut serta ambil bagian dalam meramaikan kontes demokrasi perebutan kursi Pimpinan Partai Golkar Aceh Tamiang. Kabarnya nama dimaksud merupakan besutan dari luar Partai Golkar. Belum diketahui kebenaran siapa yang menjagokan orang yang bukan berasal dari kalangan kepengurusan Partai Golkar yang diisukan akan tampil untuk menggantikan posisi H.T Yusni (Tengku Tam) sebagai orang Nomor Wahid Partai Golkar di Kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan banyak kalangan, orang yang bukan berasal dari kader dan Pengurus Partai Golkar itu mampu atau tidakkah untuk bisa menembus tembok kokoh AD/ART maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Partai Golkar yang telah menjeadi ketetapan acuan dalam penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua tersebut ?.
Sebab setidaknya ada 10 kreteria persyaratan dalam Juklak Partai yang harus dipenuhi bagi para Balon Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang pada Musda ke-V yang berlangsung pada 22 Juli 2020 nanti yang Satu diantara adalah Bakal Calon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat yang salahsatunya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Kabupaten/Kota dan / atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Kecamatan dan atau pernah menjadi Pengurus Tingakt Kabupaten/Kota Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama 1 periode.
Dikonfirmasi Lentera24, Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Yusuf, SAg menyatakan, Musda ke-V Partai Golongan Karya Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020 wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Partai.
“Wajib dan tidak boleh melenceng dari aturan main yang sudah ada. Musda ke-V PG ini wajib mengikuti AD/ART dan Juklak yang telah ditetapkan oleh DPP Partai,” tegas Yusuf di Kualasimpang, Rabu (8/72020).
Yusuf menyatakan, dalam pendaftaran nama-nama Balon Ketua DPD Partai Golkar Aceh Tamiang pada Musda ke - V mendatang telah diatur dalam AD/ART Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar tahun 2019 Nomor : VIII/MUNAS-V/GOLKAR/2019 dan Juklak DPP Partai Golkar Nomor: JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang musyawarh-musyawarah dan rapat-rapat Partai Golkar.
Selanjutnya Yusuf menyatakan terkait Perubahan atas petunjuk pelaksanaan Nomor JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang Perubahan JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/XII/2015 Tentang Penyelenggaraan Musyawarah-musyawarah Partai Golkar di Daerah.
Lebih jauh Yusuf berharap semoga dalam Musda ke-V ini tidak mengangkangi aturan-aturan Partai Golkar. “Siapapun yang terpilih menjadi Ketua PD II Aceh Tamiang nantinya, kita semua harus fair dan bersikap secara legowo apabila dalam pelaksanaan pemilihannya berlangsung secara demokrasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Yusuf.
Yusuf juga memaparkan, apabila dalam proses Musda dimaksud tidak mengikuti Juklak maupun aturan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar, Yusuf memastikan bakal menjadi preseden buruk bagi Partai Golkar di Aceh Tamiang. [] L24-Suparmin