HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Aceh Tamiang Desak PT BETAMI Cabut SP 5 Karyawan

Diduga Ada Unsur Intimidasi Managemen    Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Dinas Te...


Diduga Ada Unsur Intimidasi Managemen 
 
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi meminta PT Benih Tamiang (BETAMI) segera membatalkan dan mencabut Surat Peringatan (SP) Pertama Nomor  01/Div.III/PKS/VII/2020 tertanggal 02 Juli 2020 terhadap 5 orang karyawan yang dianggap perusahaan telah melakukan kesalahan karena tidak mematuhi perintah atasan untuk berangkat tensi kerja ke perkebunan PT Merbau Estate di Melulaboh Kabupaten Aceh Barat.
 
Foto: Kabid Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto menegaskan, berdasarkan surat pengantar dari Pengurus Unit Kerja SPPP-SPSI PT Betami tertanggal 09 Juli 2020 dan surat tembusan dari PUK yang sama Nomor 17F/PUK/BTM/VII/2020 tanggal 02 Juli 2020 perihal Penolakan Mandah terhadap 5 karyawan tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Disnakertrans secara tegas sangat mendukung pihak pekerja berdasarkan alasan yang sangat kuat.

“Beberapa waktu lalu hal yang sama juga pernah dilakukan diperusahaan itu. Pihak Managemen PT Betami seharusnya lebih memahami dengan pemutasian karyawan ke PT Merbau Estate yang batal demi hukum,” ujar Supriyanto diruang kerjanya kepada Lentera24, Jumat (12/7).

Supriyanto juga menyebutkan, kalau antara PT Betami di Aceh Tamiang dan PT Merbau Estate di Meulaboh tersebut berbeda pengurus dan bahkan berbeda badan hukum. Sehingga pihak perusahaan tidak dapat semena-mena memutasi atau memandahkan karyawan tanpa menghiraukan peraturan berlaku dan putusan Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Mahkamah Agung. 

Apalagi diketahui kalau PT Betami Aceh Tamiang dimaksud belum meiliki Peraturan Perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta kedua perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan Mou keduanya berada didalam satu group perusahaan.

“Untuk SP yang sudah diberikan kepada 5 karyawan agar segera dicabut dan dibatalkan, karena perusahaan PT Betami dan PT Merbau Estate berbeda pengurus dan berbeda Badan Hukum,” tegas  Supriyanto.

Sementara itu, terkait SP Pertama yang diberikan kepada 5 karyawan karena menolak mandah tersebut, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (PC.FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH didampingi Sekretaris, Adriadi, SE juga memberikan tanggapan yang sama.

Disebutkan, Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nnomor 5/Pdt.Sus.PHI/2018/PN-BNA tanggal 29 Agustus 2018 dan dikuatka pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA)  Nomor 350/Pdt-Sus/PHI/2019 tanggal 23 Mei 2019 yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bahwa antara PT Betami dan PT Merbau Estate tidak merupakan satu kesatuan Badan Hukum, sehingga kemenangan perkara PHI sejak dari PN Banda Aceh hingga Kasasi di Mahkamah Agung dimaksud masih tetap dipihak karyawan.

Lebih lanjut Tedi menegaskan penilaiannya atas SP yang diberikan kepada karyawan yang menolak dimandahkan keperusahaan lain di Meulaboh Aceh Barat merupakan tindakan dugaan perbuatan intimidasi kepada karyawan yang jelas melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan.

“Hendaknya Putusan PN Banda Aceh dan MA tentang PHI itu menjadi pelajaran penting bagi Managemen  PT Betami Aceh Tamiang,” ujar Tedi dikonfirmasi Lentera24 di Kualasimpang, Sabtu (13/7). [] L24-002