Diduga Ada Unsur Intimidasi Managemen Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Dinas Te...
Diduga Ada Unsur Intimidasi
Managemen
Lentera24.com | ACEH
TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi meminta PT Benih Tamiang (BETAMI) segera membatalkan dan
mencabut Surat Peringatan (SP) Pertama Nomor
01/Div.III/PKS/VII/2020 tertanggal 02 Juli 2020 terhadap 5 orang
karyawan yang dianggap perusahaan telah melakukan kesalahan karena tidak
mematuhi perintah atasan untuk berangkat tensi kerja ke perkebunan PT Merbau Estate
di Melulaboh Kabupaten Aceh Barat.
![]() |
Foto: Kabid Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto |
Kabid Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto menegaskan, berdasarkan surat pengantar
dari Pengurus Unit Kerja SPPP-SPSI PT Betami tertanggal 09 Juli 2020 dan surat
tembusan dari PUK yang sama Nomor 17F/PUK/BTM/VII/2020 tanggal 02 Juli 2020
perihal Penolakan Mandah terhadap 5 karyawan tersebut, atas nama Pemerintah
Kabupaten Aceh Tamiang, Disnakertrans secara tegas sangat mendukung pihak
pekerja berdasarkan alasan yang sangat kuat.
“Beberapa waktu lalu hal yang
sama juga pernah dilakukan diperusahaan itu. Pihak Managemen PT Betami seharusnya
lebih memahami dengan pemutasian karyawan ke PT Merbau Estate yang batal demi
hukum,” ujar Supriyanto diruang kerjanya kepada Lentera24, Jumat (12/7).
Supriyanto juga menyebutkan,
kalau antara PT Betami di Aceh Tamiang dan PT Merbau Estate di Meulaboh
tersebut berbeda pengurus dan bahkan berbeda badan hukum. Sehingga pihak
perusahaan tidak dapat semena-mena memutasi atau memandahkan karyawan tanpa
menghiraukan peraturan berlaku dan putusan Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh
dan Mahkamah Agung.
Apalagi diketahui kalau PT
Betami Aceh Tamiang dimaksud belum meiliki Peraturan Perusahaan serta
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta kedua perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan
Mou keduanya berada didalam satu group perusahaan.
“Untuk SP yang sudah diberikan
kepada 5 karyawan agar segera dicabut dan dibatalkan, karena perusahaan PT
Betami dan PT Merbau Estate berbeda pengurus dan berbeda Badan Hukum,”
tegas Supriyanto.
Sementara itu, terkait SP
Pertama yang diberikan kepada 5 karyawan karena menolak mandah tersebut, Ketua
Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPPP-SPSI)
Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH didampingi Sekretaris, Adriadi, SE juga
memberikan tanggapan yang sama.
Disebutkan, Putusan Pengadilan
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh
Nnomor 5/Pdt.Sus.PHI/2018/PN-BNA tanggal 29 Agustus 2018 dan dikuatka pada
tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor 350/Pdt-Sus/PHI/2019 tanggal 23 Mei 2019
yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bahwa antara PT Betami dan PT
Merbau Estate tidak merupakan satu kesatuan Badan Hukum, sehingga kemenangan perkara
PHI sejak dari PN Banda Aceh hingga Kasasi di Mahkamah Agung dimaksud masih tetap
dipihak karyawan.
Lebih lanjut Tedi menegaskan
penilaiannya atas SP yang diberikan kepada karyawan yang menolak dimandahkan
keperusahaan lain di Meulaboh Aceh Barat merupakan tindakan dugaan perbuatan intimidasi
kepada karyawan yang jelas melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan.
“Hendaknya Putusan PN Banda
Aceh dan MA tentang PHI itu menjadi pelajaran penting bagi Managemen PT Betami Aceh Tamiang,” ujar Tedi dikonfirmasi Lentera24 di Kualasimpang, Sabtu (13/7). [] L24-002