Lentera 24 .com | ACEH SINGKIL -- Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkab Aceh Singkil akan menerapkan setiap wa...
Lentera24.com | ACEH SINGKIL -- Dalam upaya
pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkab Aceh Singkil akan
menerapkan setiap warga luar Provinsi Aceh yang ingin masuk ke daerah setempat
harus memegang surat keterangan atau surat kesehatan bebas Covid-19 akibat
infeksi virus corona dari daerahnya masing-masing.
"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya
memperketat hilir mudik keluar masuk warga kedalam Provinsi Aceh," ucap
Kadis Kesehatan Aceh Singkil, Erwin, Senin 29 Juni 2020.
Selain itu untuk menekan penularan dan
penyebaran virus covid-19, di Posko Perbatasan Kecamatan Danau Paris, Kabupaten
Aceh Singkil, akan diupayakan ada rapid test. Karena sesuai dengan instruksi
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bagi warga yang
datang masuk kedaerah Kabupaten Aceh Singkil lebih dari tiga hari wajib
menjalani rapid test.[]L24.Fai