Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Pemilik Kilang Padi UD Tania, H Abdul Latief diduga memberikan keterangan palsu kepada Wartawan terkai...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemilik Kilang Padi UD Tania, H Abdul Latief diduga memberikan keterangan palsu kepada Wartawan terkait Izin usaha dan Retribusi Pajak pada Kilang Padi yang terletak di Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Hal ini terkuak setelah sejumlah wartawan mengkonfirmasi Kabid Perizinan DPMPTSP Aceh Tamiang, Syahrial, Senin, (13/07) diruang kerjanya. Menurut Syahrial, Kilang Padi UD Tania, milik H Abdul Latief, pernah memiliki izin pada tahun 2007 sampai 2009 lalu.
Namun, kata Syahrial, sejak 2009 hingga sekarang, Izin usaha Kilang Padi UD Tania, yang terletak di Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, tidak diperpanjang oleh H Abdul Latif. "Setelah kita cek usaha tersebut belum memperpanjang izin, sehingga bisa kita katakan operasional usaha itu Ilegal," ucap Syahrial.
Menurut Syahrial, dengan tidak diperpanjang nya izin usaha tersebut, secara otomatis H Abdul Latif selalu pemilik UD Tania tidak memberikan kontribusi kepada daerah. "Kita sangat menyayangkan hal ini, jika izin ini tidak diperpanjang maka kita akan mengambil tindakan tegas," tandas Syahrial.
Sebelumnya, pemilik Kilang Padi UD Tania, H. Abdul Latief ketika konfrimasi, Wartawan, Jumat (10/7/2020) terkait izin dan kewajiban untuk membayar pajak atau Retribusi Sampah mengatakan izin Kilang Padi UD Tania ada dan semua kewajiban kita selesaikan.
"Kilang Padi UD Tania sudah lama sekali ada, dan izin juga ada. Setiap tahun kita bayar semua kewajiban harus kita bayar," sebutnya
Menurutnya Abdul Latif kewajiaban pembayaran terkait Kilang Padi UD Tania sudah dilakukan pihaknya. "Kadang - kadang petugas datang mengambilnya. Dan adanya juga yang langsung kita bayar di kantor pajak dan kantor Dinas Koperasi. Semua bukti pembayaran ada sama saya," sebutnya mengakhiri. [] RED