HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pejabat di Aceh Singkil Antusias Mengikuti Vicon Dengan KPK

Lentera 24 .com | Aceh Singkil --  Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan Nomor B/3392/DKM 0...

Lentera24.com | Aceh Singkil -- Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan Nomor B/3392/DKM 01.01/10-14/07/2020 hal penyusunan peraturan Kepala Daerah terkait implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Aceh maka Sekretaris Daerah Aceh mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Kepala Daerah masing masing untuk menyusun peraturan Kepala Daerah dengan Nomor 700/10391.

Dalam surat tersebut memberitahukan bahwa dalam rangka mendukung efektivitas penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait implementasi Pendidikan anti korupsi di Aceh, bermaksud melakukan kooridinasi untuk memantau kemajuan atau kendala dalam penyusunan Perkada melalui Video Conference (Vicon) sesuai yang sudah dijadwalkan.

Tampak hadir dalam Vicon tersebut antara lain  Kepala Inspektorat M Hilal, Kepala Dinas Pendidikan Khalilullah, Asisten Pemerintahan Junaidi, dan Kabag Hukum Asmaruddin, terlihat  antusias dan serius mengikutinya, yang berlangsung diruang tunggu Kantor Bupati Aceh Singkil.

" Regulasi ini pertama dilakukan untuk lima Provinsi bertujuan mendorong terbitnya peraturan inplementasi dilingkungan pendidikan. dan dari lima provinsi tersebut Aceh termasuk, salah satunya" ucap Khalilullah disela sela acara Kamis (23/07/20).

Kita hari ini mendengarkan dan dapat bertanya langsung dengan Narasumber dari KPK RI Bapak Handoko melalui Vicon mengenai peraturan tersebut.

Penerapan dimulai Dilingkungan Pendidikan
Sehingga nantinya peraturan ini dapat diterapkan disetiap Kabupaten Kota se Aceh, jelas Khalilullah.

Lebih lanjut Khalilullah menjelaskan mengapa regulasi ini dimulai dari Pendidikan menurut Dia karena dianggap mata pelajaran selama ini belum mampu menerapkan sikap Disiplin, Kejujuran, Tanggug Jawab dan lain sebagainya.

Makanya peraturan ini dimulai dari sektor Pendidikan, yang meliputi Guru (Tenaga Pendidik), Tenaga Kependidikan, dan peserta Didik dan juga masyarakat, itu menurut saya, jelas Khalil.

Dengan mengikuti Vicon ini paling tidak kita sudah mengetahui apa apa saja diterapkan oleh Provinsi yang sudah menjalankan aturan dari KPK RI tersebut, imbuhnya.[]L24.Fai