Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Persoalan tugas Tim Pakar (ahli) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mulai ‘mengua...
![]() |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Persoalan tugas Tim Pakar (ahli) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mulai ‘menguap’ adanya kesenjangan dalam pelaksanaan tugas. Pasalnya, keterlibatan Tim pakar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke luar daerah cenderung mengutamakan Tim pakar yang memiliki hubungan tertentu dengan unsur pimpinan dewan.
Salah satunya kegiatan keluar daerah yang baru-baru ini dilaksanakan Komisi II DPRK Aceh Tamiang ke Banda Aceh, terkait Konsultasi dan koordinasi sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Kelautan, serta tentang pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan anggota DPR Aceh. Dalam kegiatan tersebut, Tim pakar Pimpinan Dewan yang mendampingi komisi II DPRK. Sedangkan, Tim Pakar yang ada di Komisi II tidak diikutsertakan.
Hal ini menjadi perbincangan ‘dingin’ diinternal Komisi II DPRK Aceh Tamiang. Bahkan, anggota dewan di Komisi II sendiri tidak dapat berbuat lebih karena kewenangan tersebut ada pada pimpinan dewan.
Ketua Komisi II DPRK, H.Samuri, ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin, (20/07) tidak menyangkal, bahwa Tim Pakar Pimpinan Dewan yang mendampingi kegiatan Komisi II ke Banda Aceh beberapa waktu lalu. “ Memang benar, Tim Pakar Pimpinan dewan yang ikut. Sementara Tim Pakar dibagian Komisi II tidak ikut,”ujar Samuri seraya mengatakan idealnya Tim Pakar yang ada di komisi II yang seharusnya mendampingi sesuai dengan bidang komisi II.
Menurutnya, saat melaksanakan kegiatan tersebut, Pimpinan dewan tidak ikut serta. Tim pakar pimpinan dewan yang ditugaskan untuk mendampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang. “ Pelaksanaan tugas ke luar daerah biasanya atas dasar pimpinan dewan,”ucap Samuri mengakhiri.
Kepala Bagian hukum dan Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Rahimuddin Amin, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan, setiap Tim Pakar yang ditugaskan ke luar daerah mendapatkan Surat Tugas (ST) dari secretariat DPRK. “ saya tidak ikut saat kegiata ke Banda Aceh. Dan yang pasti terhadap kegiatan yang melibatkan pakar tersebut secara administrasi sudah terpenuhi,”katanya.
Disinggung soal berapa banyak pakar unsur pimpinan dewan yang ikut kegiatan keluar daerah yang menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Rahimuddin mengaku tidak ingat. “ kegiatan Perjalanan dinas ke luar daerah sebagiannya dikendalikan bagian Umum DPRK,”tutup Rahimudiin.
Sementara itu, unsur pimpinan DPRK Aceh Tamiang belum dapat diperoleh keterangannya, hingga berita ini diterbitkan. [] L24-Zaq