HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua BW-PWI Aceh Tamiang : Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  JURNALIS bukanlah musuh bagi semua kalangan, jurnalis merupakan Jendela Dunia, terutama bagi pemerin...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- JURNALIS bukanlah musuh bagi semua kalangan, jurnalis merupakan Jendela Dunia, terutama bagi pemerintahan, BUMN dan swasta, serta seluruh elemen masyarakat. 

Jangan alergi dikritik, sebab kritik positif adalah untuk mengukur tingkat keberhasilan yang dilakukan oleh Pemerintah, Perusahaan BUMN dan seluruh elemen yanga ada. 

"Saya tegaskan, janganlah anti kritik, dengan kritik, kita tahu apa yang kurang dan harus diperbaiki dari diri kita. Kalau tidak ada kritik berarti tidak selamanya mengangap diri kita yang paling benar, padahal bersekutu dengan masalah," tegas Sawaluddin saat menggelar Rapat Tahunan BW-PWI Aceh Tamiang, Senin (13/07) kemarin diruang Metting Room wilayah Kota Kualasimpang. 

Statment Ketua BW-PWI tersebut diungkapkan terkait banyak 'Pejabat Publik'  anti kritik dan bahkan enggan untuk ketemu para wartawan. 

"Pejabat Publik jangan suka memproganda persoalan yang dimunculkan dalam pemberitaan. Apalagi dengan mempekeruh suasana ikut mempergaruhi timbulnya masalah baru. Anda sebagai pimpinan harus mampu meredakan persoalan bukan malah memperbesar permasalahan," ungkap Syawaluddin. 

Syawaluddin menjelaskan tidak semua delik pers dapat dilaporkan langsung ke penegak hukum ada tahapan yang harus dilakukan oleh pelapor terkait sengketa delik pers, sebab semua itu ada jalurnya. 

"Ada Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, ada Perjanjian Kerjasama antara Kapolri dan Dewan Pers. Tidak semua pemberitaan dapat dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Data Elektronik (ITE) itu tidak fair, apalagi terkait poduk hukum karya jurnalistik," kata Syawal. 

Ada rentetannya, pertama pelapor harus diarahkan untuk memenuhi hak jawabnya, hak klarifikasi, hak sanggah. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, pihak penegak hukum, membawa sengketa tersebut ke Dewan Pers. 

Di Dewan Pers tersebut disidangkan, hasil vonis keputusan Dewan Pers mengikat demi hukum, dan hasil vonis tersebutlah yang menyatakan si wartawan bersalah atau tidak. 

Selanjutnya, barulah vonis itu dibawa keranah, Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan atau Berita Hujatan. 

"Hasil inilah bisa membawanya ke produk hukum ITE, Produk Hukum Pers itu Legspesialis bukan umum. Kita yakin bahwa masyarakat umum masih memerlukan wartawan, dan saya yakin juga para pejabat masih butuh wartawan. Apakah anda anda akan tenar kalau tidak ada wartawan?, jawablah sendiri dengan hati nurani,"pungkasnya

Sisi lain dalam Rapat Tahunan Balai Wartawan - Persatuan Wartawan Indinesia (BW PWI) Kabupaten Aceh Tamiang menghasilkan mufakat untuk formula menunjang, kinerja, kebijakan dan bersikap PWI Aceh Tamiang menjadi lebih profesional dan proporsional dalam mengemban tugas sebagai sosial kontrol. 

Diantaranya pembentukan koperasi, kerjasama antar lembaga dan pemerintah, arah kebijakan serta peningkatan status kejurnalistikan para wartawan yang tergabung dalam wadah BWI-PWI Aceh Tamiang.

Dikatakan, saat ini BW-PWI Aceh Tamiang sudah memiliki wadah Koperasi Produsen bernama Pena Karya Nusantara (PKN), yang nantinya akan mencari peluang dan melakukan kerjasama diberbagai kegiatan dan sub bidang. 

"Ya, inilah nantinya mesin ekonomis bagi rentang perjalanan PWI Aceh Tamiang, dalam memenuhi berbagai kebutuhan kawan kawan jurnalistik, anggota PWI," jelas Syawal. 

Khusus untuk Koperasi Produsen PKN, kedepannya sudah ada potensi potensi yang akan digarap, baik kerjasama antar lembaga, pemerintahan dan Perusahaan BUMN yang ada di Aceh Tamiang. 

Syawaluddin mengungkapkan, yang menjadi program utama adalah memberikan pendampingan terhadap kasus produk karya jurnalistik.

"Ini nanti kita cari kerjasama pengacara khusus untuk menangani masalah delik pers. Apalagi keanggotaan BWI-PWI kebanyakan dari Lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari LPDS, secara otomatis LPDS tidak akan tinggal diam dalam menangani alumninya yang tersandung sengketa delik pers apalagi sebagai produk jurnalistik,” katanya. 

Penegasan Syawal, pendampingan terhadap sengketa delik pers tersebut benar benar karya jurnalistik murni bukan yang bersifat tendensius, menjudge, memfitnah dan opinion publik. 

Selain itu, Rapat Tahunan juga memutuskan untuk menyeleksi calon anggota yang masuk menjadi anggota PWI Aceh Tamiang. 

"Khusus seleksi calon anggota PWI Aceh Tamiang, memang harus benar benar ketat, jika sudah memenuhi standar kejurnalistikan, sekurang kurangnya sudah 3 tahun pengalaman menjadi wartawan, terutama itu, diutamakan bagi mereka sudah lulus UKW," tegas Syawaluddin. [] L24-Zaq