Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Balai Persatuan Wartawan Indonesia (BW PWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, (13/07), melaksanakan Rapa...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Balai Persatuan Wartawan Indonesia (BW PWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, (13/07), melaksanakan Rapat tahunan.
Mufakat tersebut menghasilkan formula untuk menunjang, kinerja, kebijakan dan bersikap PWI Aceh Tamiang menjadi lebih profesional dan proporsional dalam mengemban tugas sebagai sosial kontrol.
Diantaranya pembentukan koperasi, mobiler, kerjasama antar lembaga dan pemerintah, arah kebijakan serta peningkatan status kejurnalistikan.
Hal itu ditegaskan ketua PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin kepada wartawan, Senin kemarin diruang meting room bilangan Kota Kualasimpang.
Dikatakan, saat ini PWI Aceh Tamiang sudah memiliki wadah Koperasi Produsen bernama Pena Karya Nusantara (PKN), yang nantinya akan mencari peluang dan melakukan kerjasama diberbagai kegiatan dan sub bidang.
"Ya, inilah nantinya mesin ekonomis bagi rentang perjalanan PWI Aceh Tamiang, dalam memenuhi berbagai kebutuhan kawan kawan jurnalistik, anggota PWI," jelas Syawal.
Khusus untuk Koperasi Produsen PKN, kedepannya sudah ada potensi potensi yang akan digarap, baik kerjasama antar lembaga, pemerintahan dan Perusahaan BUMN yang ada di Aceh Tamiang.
Memberikan pendampingan terhadap kasus produk karya jurnalistik. "Ini nanti kita cari kerjasama pengacara khusus untuk menangani masalah delik pers," katanya.
Penegasan Syawal, pendampingan terhadap sengketa delik pers tersebut benar benar karya jurnalistik murni bukan yang bersifat tendensius, menjudge, memfitnah dan opinion publik.
Selain itu, mufakat juga menghasilkan Koperasi Produsen PKN. Menyeleksi calon anggota yang masuk menjadi anggota PWI Aceh Tamiang.
"Khusus seleksi calon anggota PWI Aceh Tamiang, memang harus benar benar ketat, jika sudah memenuhi standar kejurnalistikan, sekurang kurangnya sudah 3 tahun pengalaman menjadi wartawan, terutama itu, diutamakan bagi mereka sudah lulus UKW," tukasnya.
Syawal mengajak, jurnalis bukanlah musuh bagi semua kalangan, jurnalis merupakan jendela dunia, terutama bagi pemerintahan, perusahaan BUMN dan swasta, serta seluruh elemen masarakat.
Jangan alergi dikritik, sebab kritik positif adalah untuk mengukur tingkat keberhasilan yang dilakukan oleh Pemerintah, Perusahaan BUMN dan seluruh elemen yanga ada.
"Saya tegaskan, janganlah anti kritik, dengan kritik, kita tahu apa yang kurang dan harus diperbaiki dari diri kita. Kalau tidak ada kritik berarti tidak selamanya mengangap diri kita yang paling benar, padahal bersekutu dengan masalah," tegasnya.
Dia mengingatkan, khusus bagi pihak penegak hukum, untuk tidak langsung memproses laporan dari pelapor, terkait sengketa delik pers, sebab semua itu ada jalurnya.
"Ada Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, ada Perjanjian Kerjasama antara Kapolri dan Dewan Pers. Dan bukan sedikit sedikit dikaitkan ke Undang Undang Informasi dan Transaksi Data Elektronik (ITE) itu tidak fair, artinya penegak hukum buta tentang poduk hukum karya jurnalistik," kata Syawal.
Ada rentetannya, pertama pelapor harus diarahkan untuk memenuhi hak jawabnya, hak klarifikasi, hak sanggah. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, pihak penegak hukum, membawa sengketa tersebut ke Dewan Pers.
Di Dewan Pers tersebut disidangkan, hasil vonis keputusan Dewan Pers mengikat demi hukum, dan hasil vonis tersebutlah yang menyatakan si wartawan bersalah atau tidak.
Selanjutnya, barulah vonis itu dibawa keranah, Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan atau Berita Hujatan. “Hasil inilah Penegak Hukum bisa membawanya ke produk hukum ITE, jangan asal ciduk saja, bisa dipraperadilankan nanti. Produk Hukum Pers itu Legspesialis bukan umum, itu yang harus difahami, apakah anda anda akan tenar kalau tidak ada wartawan?, jawablah sendiri dengan hati nurani,” pungkasnya. [] L24-Zaq