Dalam menjalankan tugasnya pengelola Negara memiliki tiga tugas pokok yang wajib dilaksanakan yakni: Tugas pelayanan masyarakat atau p...
Dalam menjalankan tugasnya pengelola Negara memiliki tiga tugas pokok yang wajib dilaksanakan yakni:
- Tugas pelayanan masyarakat atau public service function.
- Tugas pembangunan atau development function
- Tugas pertahanan atau protection function.
Ketiga tugas tersebut sebenarnya tidak mempunyai tingkatan yang bermakna musti dilaksanakan semuanya oleh pengelola Negara, namun tugas bantuan jasa warga Negara dinilai benar-benar penting .Sebab dapat menentukan keadaan pengelola Negara ketika membagikan fasilitas yang sebaik-baiknya bagi masyarakat yang merupakan bentuk daripada fasilitas public.
Prosedur acuan badan penyelenggara jaminan sosial atau bisa di sebut pula BPJS Kesehatan berganti. Penderita yang biasa mendapatkan rujukan kerumah sakit besar golongan B ataupun A sekarang mesti bertahap dari golongan D maupun C. Pergantian kebijakan tersebut jelas tidak boleh memberatkan penderita.
Kadar mutu pelayanan fasilitaspun tidak boleh melemah karena efek dari transfigurasi diatas.Lantaran mereka sudah melunasi sejumlah pendapatan nya untuk menjamin kesehatannya.
Kenyataan nya pemegang surat BPJS Kesehatan acap kali tersisihkan karena system birokrasi rumah sakit. Ketika mengecek kebugaran kerumah sakit buat rujukan. Contohnya bakal di tanya mengenai perihal apa kah umum ataupun BPJS. Kata kunci tersebut kelihatan berjalan disemua rumah sakit.
Ketika seseorang pasien menjulukinya “pasien BPJS” kemudian dengan semangat mengatakan kalau bangsal pasien tengah penuh, tidak ada kamar untuk pasien kelas X maupun Y.
Akan tetapi kebalikan nya kalau mengucapkan pasien golongan umum kemudian pasien tersebut akan langsung di tangani. Seolah seluruh bangsal yang lebih dulu terisi kembali kosong minus pasien.Rumah sakit mempersilahkan terhadap mereka yang mau memberi sejumlah uang secara langsung tanpa melalui BPJS.
Rumah sakitmembutuhkan uang tunai bermula dengan pembayaran BPJS Kesehatan yang acap kali tak memihak kepada eksekutor kesehatan.Selanjutnya ketika seorang mengatakan pasien golongan umum yang penting mesti mempersiapkan sejumlah anggaran rumah sakit sendiri tanpa di tanggung kepada polis aparat, pelayanan nya pun berbeda.
Dokter ataupun perawat tentu bersama-sama dengan tanggap mencari jadwal konsultasi pasien.Merekapun bakal dengan mudahnya mengurus semunya, sehingga penderita atau orang sakit menjadi nyaman.
Peritiwa inipun berlainan dengan pasien yang menyebut dirinya tertanggung BPJS.Rumah sakit bakal menerangkan dengan beribu macam argumentasi bahwa dokter tengah pergi ataupun sedang sibuk maupun antrean pasien BPJS sudah habis.
Pasien BPJS hendak ingin di tangani seperti kesepakatan yang mungkin memakan waktu berbulan-bulan. Hanya buat janji temu sama dokter belum pemerikasaan pengobatan penanganan dan seterus nya.
Apa mereka enggan berfikir ketika seorang sedang kurang sehat maka seolah-olah ajal kian dekat?, apa kesakitan yang mereka derita, terutama warga yang kurang mampu bisa ditahan sampai mencapai waktu kurun sebulan lagi?
Untuk sebab itu tak ayal jarang pasien kurang mampu mesti balik lagi kerumah mereka kemudian sembari berdoa mudah-mudahan malaikat maut belum bertugas mencabut nyawanya.
Fasilitas kepada pasien BPJS Kesehatan yang makin berat sebelah inipun seolah-olah sejalan dengan apa yang dirasakan oleh ‘perusahaan’tersebut. Kabarnya sampai kini BPJS Kesehatan mencapai kerugian hingga 16triliun rupiah.Kerugian inipun ialah tertinggi semenjak tahun 2014 hingga menembus angka 8,5triliun rupiah. Katanya besarnya kerugian itu dikarenakan banyak nya pasien yang memperlambat untuk bayar tagihan bulanannya.Benarkah demikian?
Apa pasien yang telat melunasi bisa memakai kebebasannya buat menjamin kesehatannya?,
bukankah telah banyak terdapat peraturan agar para penunggak segera membayar biayanya ataupun beragam peraturan juga persyaratan lain nya.
Kerugian besar itulah nan istilahnya sebagai rumah sakit rujukan lebih-lebih rumah sakit swasta seolah-olah berat hati untuk menghadapi pasien BPJS. Rumah sakit swasta terus-menerus menetapkan jumlah pasien BPJS sebab adanya alasan tuntutan mereka yang tidak dibayar oleh pemerintah.
Mungkin pilihan itu benar kalau pengelola rumah sakit wasta.Pasalnya mereka mesti membiayai semua biaya sendiri. Seandainya tuntutan BPJS tak dibayarkan serta ketentuan administrasi yang ribet boleh jadi mereka akan tutup.
Kondisi ini yang kabarnya mendorong pemerintah untuk turun tangan mengurai defisit yang dikelola oleh BPJS. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menalangi defisit BPJS Kesehatan sebesar 4,9triliun rupiah atau sekitar 30% dari kekurangan yang ditanggung oleh BPJS. Bahkan, Presiden Joko Widodo marah karena persoalan BPJS yang tak kunjung usai.
Keadaan tersebut makin menjadi bukti bagaimana nyawa manusia dinegara Indonesia di pertaruhkan dalam masalah pelayanan Kesehatan.Nyawa manusia merdeka seolah-olah gampang saja berganti dengan peraturan yang tidak sempat berpihak pada rakyat miskin.
Rakyat miskin sekali lagi tidak selayak nya memang tidak sakit.Cukuplah orang kaya saja yang sakit.Karena mereka mempunyai sejumlah uang untuk membayar jasa layanan rumah sakit.Cukuplah orang miskin dirawat di rumah atau dibawa ke dukun.
Sebentuk implementasi penduduk terdahulu nan barangkali akan memerankan alternative di tengah ketidak berpihakan pengelola Negara kepada warga miskin ketika mereka sakit.
Rumah sakit umpama institute modern penerobos kestabilan rakyat yang sudah percaya kepada dukun ataupun tabib untuk penyembuhan sekarang bertransformasi menjadi monster yang mengerikan.
Monster itupun hadir untuk memangsa warga miskin nan tidak sanggup melunasi atau membayar warga miskin nan bermodal kartu BPJS ataupun Kartu Indonesia Sehat kartu nan katanya bakal menjelma jadi obat mujarab nan manjur untuk permasalahan kebangsaan sekarang ini seolah-olah tak ada gunanya.
Kartu itu hanya sekadar hiburan bagi mereka yang telah tertimpa kesusahan. Kartu itu tidak akan pernah sakti untuk menaklukan rezim pengelolaan kesehatan.
Pasalnya, meminjam istilah Eko Prasetyo (2004), kartu itu tidak mampu menembus lorong gelap urusan obat.Jejaring yang kian membubungkan harga oabat dan layanan rumah sakit.
Maka, sekali lagj orang miskin perlu bersatu untuk menjaga kesehatannya.Orang miskin jangan sekali-kali menderita sakit katastropik atau penyakit yang berbiaya tinggi.
Ketika warga miskin menderita sakit katastropik maka banyak-banyaklah berdo’a mendekatan diri pada tuhan, perbanyak bermurah hati kemudian mintalah maaf kepada sesama.Sebab ajal makin kian mendekat.
Kartu BPJS bagaikan jalan keluar yang tak dapat di andalkan tuk mengatasi dan membiayai anggaran penyembuhan.BPJS semacam harapan terlaksananya keadilan untuk semuanya seolah-olah gontai menghadi diri nya sendiri. Sebagaimana mereka akan menolong orang lain ditengah keadaan BPJS nan sudah berada diwaktu ajal.
Transmutasi suatu rumah sakit dan berjenjangnya mekanisme rujukan hanya akan semakin memperkeruh keadaan. Orang miskin akan tetap berjuang dengan kesakitan yang diderita ditengah ketidakmampuan pemerintah ‘menyelamatkan’ jiwa manusia.
Warga miskin pastilah manis sebagai jualan politik, akan teapi terasa pahit saat mereka harus berhadapan dengan mekanisme rujukan rumah sakit.
Pada akhir nya pengelola Negara harus melakukan perbaikan BPJS.Pengelolaan institusi dan administrator harus memerankan jadwal terdekat. BPJS harus senantiasa selaku penyelamat untuk mereka nan tengah sakit ataupun kesulitan.
Penyesuaian fasilitas terbaik butuh menjadi modal nan utama mekanisme perbaikan itu. Jangan sampai warga miskin menjadi korban karena ke teledoran dan ke salahan pengelolaan dana masyarakat tersebut.
Pemerintah berkewajiban menjamin semua itu.Sebagai halnya amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat (2) “Segenap umat manusia mempunyai hak memperoleh keringanan juga perlakukan istimewa tuk mendapatkan keleluasaan atau fungsi yang sama tuk memperoleh kesetaraan maupun keadilan”.
Ditegaskan lagi dalam Pasal 34 ayat (2), “Negara membangun system jaminan sosial untuk segenap masyarakat dan memberdaya kan nan lemah tak mampu serasi dengan martabat kemanusiaan”.
Instansi pengelola jaminan sosial merupakan sebuah instansi hukum tuk melaksanakan rancangan jaminan sosial agar kelak menjamin segenap masyarakat supaya dapat terpenuhi keperluan dasar hidup nan layak.
BPJS terselenggara berpedoman asas manusiawi kemaslahatan juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena bertujuan guna mewujud kan pemenuhan keperluan dasar hiup nan memadai tuk segenap penduduk diIndonesia nan sudah menjadi hak dasar manusia.
BPJS mempunyai visi dan misi didalam nya nan perlu di laksanakan.
Visi BPJS Kesehatan : “Jangkauan segenap 2019” paling lambat 1 January 2019 semua rakyat diIndonesia mempunyai jaminan kesehatan nasional tuk mendapat kan fungsi pengawasan kesehatan juga penjagaan didalam pemenuhan kebutuhan mendasar kesehatan nya yang terselenggara karena BPJS Kesehatan yang tangguh terjamin juga meyakinkan.
Misi BPJS Kesehatan :
- Membagikan pelayanan optimal teruntuk peserta serta rakyat.
- Memperbanyak keanggotaan program jaminan kesehatan melingkupi segenap penduduk diIndonesia.
- Bersama-sama memelihara kelangsungan financial program jaminan kesehatan.
Padamulanya instansi jaminan sosial nan berada diIndonesia ialah instansi pertanggungan jaminan kesehatan akses Indonesia lalu kemudia BPJS Kesehatan. Berawal 2013 askes berganti BPJS Kesehatan.BPJS diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat lebih baik lagi dari sebelumnya.
Pengirim :
Puti Alifa Rudi Yanto
Mahasiswi : Semester VII
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Pamulang