Lentera 24 .com | LHOKSEUMAWE -- Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, mengamakan seorang remaja berusia 17 tah...
Lentera24.com | LHOKSEUMAWE -- Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, mengamakan seorang remaja berusia 17 tahun asal Kota Lhokseumawe.
Penahan anak di bawah umur tersebut karena terlibat kasus penganiayaan terhadap temannya yang berusia 16 tahun.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020) membenarkan penahanan seorang remaja yang didugaa telah menganiaya temannya sendiri.
“Jadi keduanya ini masih anak di bawah umur, pertikaian ini terjadi disebabkan masalah pacar, karena kesal, pelaku menikam korban dari belakang dengan menggunakan rencong yang berisikan obeng,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK kepada awak media.
Kapolres menyebutkan setelah kejadian dua hari lalu, kondisi korban sebelumnya sempat mengalami kritis, namun saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Lhokseumawe.
“Saat ini kondisi korban sudah membaik, maka penyidik akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan saksi korban,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, pasal pidana yang disangkakan yakni Pasal 80 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.
“Untuk ancaman hukuman yang diterapkan kepada tersangka karena masih anak dibawah umur akan dilakukan diversi. Apabila gagal diversi (pembinaa) maka akan diproses secara hukum,” pungkasnya. [] SERAMBI
Penahan anak di bawah umur tersebut karena terlibat kasus penganiayaan terhadap temannya yang berusia 16 tahun.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020) membenarkan penahanan seorang remaja yang didugaa telah menganiaya temannya sendiri.
“Jadi keduanya ini masih anak di bawah umur, pertikaian ini terjadi disebabkan masalah pacar, karena kesal, pelaku menikam korban dari belakang dengan menggunakan rencong yang berisikan obeng,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK kepada awak media.
Kapolres menyebutkan setelah kejadian dua hari lalu, kondisi korban sebelumnya sempat mengalami kritis, namun saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Lhokseumawe.
“Saat ini kondisi korban sudah membaik, maka penyidik akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan saksi korban,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, pasal pidana yang disangkakan yakni Pasal 80 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.
“Untuk ancaman hukuman yang diterapkan kepada tersangka karena masih anak dibawah umur akan dilakukan diversi. Apabila gagal diversi (pembinaa) maka akan diproses secara hukum,” pungkasnya. [] SERAMBI