Lentera 24 .com | DEPOK -- Seorang perempuan berinisial L (27) menjadi korban pelecehan seksual di tempat umum di Kecamatan Beji, Depok. Pa...
Lentera24.com | DEPOK -- Seorang perempuan berinisial L (27) menjadi korban pelecehan seksual di tempat umum di Kecamatan Beji, Depok. Payudara korban diremas oleh seorang pria yang mengendarai motor.
Peristiwa ini viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kejadian itu.
"Iya benar, telah terjadi dugaan tindak pidana asusila di muka umum atau merusak kesopanan di muka umum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani saat dihubungi detikcom, Selasa (23/6/2020).
Wadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Gang Haji Mahali, Pondok Cina, Beji, Depok, Selasa (16/6), pukul 20.27 WIB. Korban, sebutnya, sudah melaporkan kejadian tersebut.
"Korban L sudah (membuat) laporan," ucapnya.
Wadi menyebut saat ini pihaknya masih mendalami terkait kejadian tersebut. Ia mengungkapkan kejadian itu termasuk tindak pidana Pasal 281 KUHP soal perbuatan asusila di muka umum. "Kami masih laksanakan pendalaman," ungkapnya.
Berdasarkan video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat saat itu korban dan temannya sedang berjalan di sebuah gang. Lalu tiba-tiba dari arah belakang seorang pengendara motor terlihat memepet korban dan memegang bagian dada wanita itu. Selanjutnya pengendara melarikan diri. [] DETIK
Peristiwa ini viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kejadian itu.
"Iya benar, telah terjadi dugaan tindak pidana asusila di muka umum atau merusak kesopanan di muka umum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani saat dihubungi detikcom, Selasa (23/6/2020).
Wadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Gang Haji Mahali, Pondok Cina, Beji, Depok, Selasa (16/6), pukul 20.27 WIB. Korban, sebutnya, sudah melaporkan kejadian tersebut.
"Korban L sudah (membuat) laporan," ucapnya.
Wadi menyebut saat ini pihaknya masih mendalami terkait kejadian tersebut. Ia mengungkapkan kejadian itu termasuk tindak pidana Pasal 281 KUHP soal perbuatan asusila di muka umum. "Kami masih laksanakan pendalaman," ungkapnya.
Berdasarkan video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat saat itu korban dan temannya sedang berjalan di sebuah gang. Lalu tiba-tiba dari arah belakang seorang pengendara motor terlihat memepet korban dan memegang bagian dada wanita itu. Selanjutnya pengendara melarikan diri. [] DETIK