HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satpol PP dan WH Amankan 5 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Tim Patroli Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Berhasil  mengamankan 5 orang laki-laki saat melakukan penggere...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Tim Patroli Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Berhasil  mengamankan 5 orang laki-laki saat melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di dusun pajak pagi kampung rantau pauh kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Sebelumnya penggrebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang di terima oleh Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, bahwa keberadaan judi sabung ayam tersebut telah membuat resah.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, kepada Lentera24.com, Minggu (28/6) mengatakan berdasarkan laporan tersebut Satpol PP dan WH Aceh Tamiang mengirimkan personilnya ke lokasi yang dimaksud untuk dilakukan pengintaian.
Diceritakan Syahrir pengintaian dilakukan selama 2 pekan, dalam pengintaian tersebut berhasil ditindaklanjuti pada Sabtu (27/6) oleh regu patroli WH Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Kabid penegakan Syariat Islam Syahrir Pua Lapu.
Sekira pukul jam 15. 20 wib pada Sabtu, (27/6), petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang langsung menggerebek lokasi judi yang berpagarkan seng, petugas mendapatkan mereka sedang melakukan sabung ayam, papar Kabid Penegakkan Syariat Islam.
Setelah mengetahui kedatangan Satpol PP dan WH, semua pelaku dan penonton judi sabung ayam lari berhamburan untuk menghindar dari petugas.
Atas kesiapsiagaan personil Satpol PP dan WH, akhirnya petugas berhasil mengamankan lima (5) orang laki-laki warga kecamatan rantau diduga sebagai pelaku judi sabung ayam, masing-masing berinisial MZ (17) ZH (35), EM (56), JP (41) dan M (50) sementara yang lainnya melarikan diri.
Dilokasi sabung ayam itu petugas mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda  motor, 2 ekor ayam aduan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima laki-laki  tersebut dibawa ke kantor satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Disampaikan Syahrir Pua Lapu para pejudi sabung ayam itu diduga telah melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014  pasal 18 s/d pasal 22 tentang Hukum Jinayat. []L24.Red