Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Tim Patroli Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Berhasil mengamankan 5 orang laki-laki saat melakukan penggere...
Lentera24.com | ACEH
TAMIANG -- Tim Patroli Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Berhasil
mengamankan 5 orang laki-laki saat melakukan penggerebekan di arena judi
sabung ayam di dusun pajak pagi kampung rantau pauh kecamatan Rantau, Aceh
Tamiang.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh Asma'i Usman melalui Kabid
Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, kepada Lentera24.com, Minggu (28/6) mengatakan
berdasarkan laporan tersebut Satpol PP dan WH Aceh Tamiang mengirimkan
personilnya ke lokasi yang dimaksud untuk dilakukan pengintaian.
Diceritakan Syahrir pengintaian dilakukan
selama 2 pekan, dalam pengintaian tersebut berhasil ditindaklanjuti pada
Sabtu (27/6) oleh regu patroli WH Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Kabid
penegakan Syariat Islam Syahrir Pua Lapu.
Sekira pukul jam 15. 20 wib pada Sabtu, (27/6), petugas Satpol
PP dan WH Aceh Tamiang langsung menggerebek lokasi judi yang berpagarkan seng,
petugas mendapatkan mereka sedang melakukan sabung ayam, papar Kabid Penegakkan
Syariat Islam.
Setelah mengetahui kedatangan Satpol PP dan WH, semua pelaku dan
penonton judi sabung ayam lari berhamburan untuk menghindar dari petugas.
Atas kesiapsiagaan personil Satpol PP dan WH, akhirnya petugas
berhasil mengamankan lima (5) orang laki-laki warga kecamatan rantau diduga
sebagai pelaku judi sabung ayam, masing-masing berinisial MZ (17) ZH (35), EM (56),
JP (41) dan M (50) sementara yang lainnya melarikan diri.
Dilokasi sabung ayam itu petugas mengamankan barang bukti
berupa 8 unit sepeda motor, 2 ekor ayam aduan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima
laki-laki tersebut dibawa ke kantor satpol PP untuk dimintai keterangan
lebih lanjut.
Disampaikan Syahrir Pua
Lapu para pejudi sabung ayam itu diduga telah melanggar qanun Aceh nomor 6
tahun 2014 pasal 18 s/d pasal 22 tentang Hukum Jinayat. []L24.Red