Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang terjerat hutang dengan Koperasi Simpan Pinjam (Bank '...
Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang terjerat hutang dengan Koperasi Simpan Pinjam (Bank '47/Bakri), Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang lakukan penertiban dan pendataan terhadap Koperasi Keliling di daerah ini, Kamis, (18/6).
Satpol PP & WH Aceh Tamiang sedang mendata keberadaan Koperasi Keliling di seputaran Kecamatan Karang Baru |
Diduga Praktik rentenir atau ‘Bank Keliling’ berkedok koperasi simpan pinjam sudah sangat leluasa beroperasi, praktik ini di Aceh Tamiang sudah semakin meresahkan warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh, Asma'i Usman melalui Kabid PPUD, Mustafa Kamal S.Pi kepada media Lentera24.
Sebelumnya, Pihak Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait keberadaan Bank Keliling yang telah meresahkan itu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menelusuri keberadaan Bank Keliling berkedok Koperasi alias rentenir.
Diketahui, Bank keliling atau disebut "Rentenir" itu, setiap hari menjalankan bisnisnya masuk ke Kampung-kampung untuk mencari pelanggannya.
“Banyak masyarakat yang terjebak untuk meminjam uang kepada rentenir tersebut dengan bunga diluar ketentuan pemerintah,” sebut Mustafa.
Dugaan Bank keliling berkedok Koperasi itu justru meminjamkan uang kepada masyarakat, terutama masyarakat yang sedang terjepit kebutuhan ekonomi.
Untuk sementara, ada tiga (3) Koperasi yang telah didata, masing-masing berkomisili di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi terkait izin, ketiga koperasi tersebut sama sekali tidak memiliki Izin yang di keluarkan dari Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam waktu dekat, kita akan panggil pimpinan Koperasi tersebut untuk di mintai keterangan, tegas Mustafa. []L24.Sai